SOLOPOS.COM - Ilustrasi (google/bisnis-jabar.com)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pengadaan peralatan pengujian kendaraan bermotor senilai Rp215 juta dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2014 dengan mekanisme tunjuk langsung dianggap tidak ada masalah.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Uji Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Gunungkidul M.Edy Lestari mendasarkan mekanisme itu pada Peraturan Presiden No.70/2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Promosi Mendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia

Di Perpres itu disebutkan barang atau pekerjaan konstruksi atau jasa lainnya yang spesifik hanya dilakukan oleh satu penyedia barang/jasa karena satu perbaikan, satu hak paten atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, dapat menggunakan mekanisme tunjuk langsung dengan nilai sampai dengan Rp5 miliar.

Situasinya, kondisi UKB milik Dishubkominfo Gunungkidul buatan Prancis dan suku cadangnya tidak dijual bebas di Indonesia. Untuk perawatan pun perlu didatangkan tim ahli dari Jakarta padahal alat UKB perlu segera dirawat.

“Itu kenapa pengadaan UKB senilai Rp215 juta melalui penunjukan langsung, tidak melalui lelang,” ujarnya, Senin (3/3/2014).

Edy meyakini proses yang ditetapkan Dishubkominfo dalam APBD 2014 tidak melanggar aturan.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT UKB Dishubkominfo Gunungkidul Endro mengatakan untuk pengadaan alat UKB secara keseluruhan dibutuhkan Rp4 miliar. “Alat tes rem saja, kalau baru itu harganya Rp1,5 miliar,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya