Jogja
Senin, 29 Mei 2023 - 22:18 WIB

PSHT Kawal Proses Hukum Polisi Tembak Pemuda hingga Meninggal di Gunungkidul

Lugas Subarkah  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kuasa hukum keluarga korban dan sejumlah perwakilan keluarga korban peristiwa penembakan Girisubo mendatangi Polda DIY, Senin (29/5/2023) - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Solopos.com, SLEMAN — Pengurus Cabang perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengawal proses berjalannya penanganan proses hukum peristiwa penembakan warga Girisubo, Gunungkidul, oleh aparat kepolisian setempat.

Korban bernama Aldi Aprianto meninggal dunia setelah tertembak senapan yang dibawa aparat Polsek Girisubo saat acara musik dangdut pada 14 Mei 2023. Korban penembakan itu merupakan anggota PSHT.

Advertisement

Kuasa hukum dan sejumlah perwakilan keluarga Aldi Aprianto beserta pengurus PSHT mendatangi Polda DIY, Senin (29/5/2023). Mereka memastikan proses hukum terhadap pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut berjalan sesuai peraturan yang berlaku.

Kuasa hukum keluarga korban, Adnan Pambudi, mengatakan pihaknya datang untuk mengonfirmasi Bidang Propam Polda DIY terkait pelanggaran etik yang dilakukan Briptu MK dalam peristiwa yang membuat nyawa seseorang hilang.

Advertisement

Kuasa hukum keluarga korban, Adnan Pambudi, mengatakan pihaknya datang untuk mengonfirmasi Bidang Propam Polda DIY terkait pelanggaran etik yang dilakukan Briptu MK dalam peristiwa yang membuat nyawa seseorang hilang.

“Sudah diproses secara hukum, tidak hanya tersangka tetapi anggota lainnya,” kata dia.

Adnan menuturkan dalam peristiwa tersebut tersangka tidak memiliki hak untuk memegang senjata. Bukan hanya itu, tersangka juga mengetahui jika senjata yang dibawanya itu dalam kondisi terisi amunisi.

Advertisement

Menurutnya, berdasarkan Perpol No. 7/2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri, apa yang sudah dilakukan tersangka termasuk dalam kategori pelanggaran berat sehingga sepantasnnya mendapatkan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

“Dalam proses ini kami berharap dari kepolisian juga terbuka. Dalam arti pelanggaran kode etik tidak hanya berhenti terhadap tersangka saja. Menurut hemat kami, mulai dari pihak kapolsek maupun regu yang pada waktu itu datang, ditelusuri secara mendalam untuk pelanggaran kode etiknya, karena ini tidak sesuai SOP,” ungkapnya.

Tak cuma kuasa hukum dan keluarga, pihak Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) juga ikut mengawal kasus ini.

Advertisement

Ketua Cabang PSHT Gunungkidul, Febri Lenggar, mengatakan PSHT akan konsisten mengawal kasus ini.

Dia berharap tersangka dalam kasus penembakan ini bisa dihukum, baik dari sisi pidana umum maupun kode etik.

“Harapan kami nanti sampai diputusan, hasilnya mewakili keadilan kepada korban,” ungkapnya.

Advertisement

Seperti diketahui, peristiwa penembakan tersebut terjadi pada Minggu (14/5/2023) malam di Padukuhan Wuni, Kalurahan Ngloro, Girisubo, Gunungkidul. Dalam pengamanan hiburan musik, senjata yang dibawa Briptu MK tiba-tiba meletus dan mengenai korban hingga meninggal dunia.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Kawal Kasus Penembakan Warga Girisubo, Keluarga Korban dan PSHT Datangi Polda DIY

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif