SOLOPOS.COM - PT Angkasa Pura I mengerahkan alat berat untuk membersihkan lahan yang bakal dipakai sebagai lokasi groundbreaking pembangunan Yogyakarta International Airport (NYIA) di wilayah Desa Jangkaran, Kecamatan Temon, Kulonprogo. (Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

KID jatuhkan putusan sela.

Harianjogja.com, JOGJA–Komisi Informasi Daerah (KID) DIY, menjatuhkan putusan sela menghentikan Sengketa Informasi Publik antara warga Jogja bernama Teguh sebagai pemohon dengan PT Angkasa Pura 1 selaku termohon pada Kamis (4/1/2018). Sebabnya, informasi yang dimohonkan dianggap KID merupakan informasi yang dikuasai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)tersebut.

Promosi Semarang (Kaline) Banjir, Saat Alam Mulai Bosan Bersahabat

Hal ini menjadikan KID tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa itu. “KID [Komisi Informasi Daerah] memutus menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, dan menghentikan seluruh proses penyelesaian sengketa informasi antara saudara Teguh dengan Pimpinan PT Angkasa Pura I (Persero), Kantor Cabang Bandar Udara Internasional Adisutjipto Yogyakarta”, kata Dewi Amanatun Suryani selaku ketua majelis saat membacakan putusan.

Menurut majelis komisioner yang juga beranggotakan Martan Kiswoto dan Warsono ini, penghentian penyelesaian perkara dikarenakan , berdasarkan pemeriksaan awal dan keterangan termohon diketahui bahwa informasi publik yang dimohon merupakan informasi yang dikuasai PT Angkasa Pura 1.

Berdasarkan keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan termohon, informasi yang dimohonkan merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh Angkasa Pura. Dalam persidangan juga ditemukan fakta persidangan bahwa PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Adisutjipto Jogja tidak mengimplementasikan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) beserta peraturan pelaksanaanya.

Adapun, sengketa ini berawal ketika pemohon mengajukaan permintaan informasi mengenai Rencana Anggaran Belanja Pembangunan Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) yang dilakukan PT Angkasa Pura berserta rincian ganti kerugian lahan pembangunan bandara baru itu.

Permohonan ini kemudian tidak mendapatkan jawaban yang sesuai dengan ketentuan perundangan KIP, sehingga Pemohon mengadukan sengketa informasi publik ke KID DIY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya