SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BANTUL—PT Kharisma Export ditutup Satpol PP Bantul sejak 18 Agustus lalu karena perusahaan tersebut tidak bisa memenuhi kewajibannya mengurus perizinan sampai batas waktu yang ditentukan.

Kepala Satpol PP Bantul, Kandiawan mengatakan, pihaknya sudah menutup sesuai dengan kesepakatan. Namun, pihaknya berharap pengajuan permohonan perusahaan untuk perpanjangan waktu bisa dikabulkan.

Promosi Pemilu 1955 Dianggap Paling Demokratis, Tentara dan Polisi Punya Partai Politik

“Tapi sebagai penegak perda, ya kami lakukan sesuai ketentuan,” ujarnya, Rabu (29/8).

Jika tidak dikabulkan, lanjutnya, relokasi merupakan jalan terakhir yang harus ditempuh perusahaan tersebut. Kandiawan menegaskan untuk menghindari kasus serupa, pihaknya mengimbau instansi yang berwenang untuk melakukan pembinaan etika bisnis.

“Ke depan, kami akan utamakan upaya persuasif,” imbuhnya.

Warga setempat sebelumnya menyampaikan keberatan atas keberadaan PT Kharisma Export. Mereka menganggap operasional mesin perusahaan mebel tersebut mengganggu lingkungan. PT Kharisma Export juga belum mengantongi sejumlah izin untuk beroperasi.

Lokasi pabrik akan dipindah dari Miri ke Bakalan. Hari ini, Rabu (29/8), perwakilan Ombudsman RI (ORI) DIY meninjau lokasi relokasi. Beberapa mesin sudah dipindahkan namun masih perlu pengaturan jaringan listrik serta ruang kedap suara.

“Sudah ditutup tanggal 18 Agustus lalu, suratnya sudah dibawa HRD perusahaan,” ujar Kepala Perwakilan ORI DIY, Budi Matshuri.

Ia mengatakan dari hasil tinjauan, perusahaan tersebut belum menyusun rencana aksi meski berjanji segera menyusun sebelum Desember. Menurtu Budi, waktu relokasi ditarget selesai hingga Desember.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya