Jogja
Kamis, 4 Oktober 2012 - 15:05 WIB

Puluhan Ciu Botolan Disita Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Puluhan botol berisi minuman tradisional beralkohol jenis ciu yang disita Kepolisian Resor Gunungkidul, Kamis (4/10/2012). (Yodie Hardiyan/JIBI/Harian Jogja)


Puluhan botol berisi minuman tradisional beralkohol jenis ciu yang disita Kepolisian Resor Gunungkidul, Kamis (4/10/2012). (Yodie Hardiyan/JIBI/Harian Jogja)

GUNUNGKIDUL—Sebanyak 50 botol berisi minuman tradisional beralkohol jenis ciu diamankan Kepolisian Resor Gunungkidul. Penjualan minuman ciu itu dinilai melanggar peraturan daerah Gunungkidul.

Advertisement

Penyitaan itu dilakukan dalam operasi khusus tanggal 1-4 Oktober 2012. Kepala Satuan Narkoba Polres Gunungkidul Ajun Komisaris Suharno mengatakan nilai ciu yang disita itu tidak sampai Rp500.000.

“Hampir seluruh kecamatan di Gunungkidul ada yang jual ciu,” kata Suharno di ruang kerjanya, Kamis (4/10/2012). Suharno mengatakan penyitaan itu dilakukan di sejumlah kecamatan seperti Paliyan, Panggang, Tepus serta Semanu.

Menurutnya, penjualan minuman tradisional paling banyak di Wonosari. Pemasok ciu itu dari Bekonang, Kabupaten Sukaharjo, Jawa Tengah serta Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Advertisement

Penyitaan itu dilakukan di tempat Wasino, 42, warga Kecamatan Semanu, Haryo, 18, warga Kecamatan Wonosari, Sidik, 27, warga Kecamatan Paliyan. Mereka terancam hukuman denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan paling lama tiga bulan.

Caption:

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif