SOLOPOS.COM - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Sujoko memberikan sambutan saat penganugerahan kecamatan dan desa layak anak di Bangsal Sewoko Projo, Kecamatan Wonosari, Kamis (20/12/2017). (Irwan A. Syambudi/JIBI/Harian Jogja)

Sejumlah desa dinilai mampu melindungai dan memenuhi hak anak.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Sedikitnya terdapat 69 desa di Kabupaten Gunungkidul yang mendapatkan penghargaan sebagai desa layak anak. Sejumlah desa tersebut dinilai telah mampu melindungai dan memenuhi hak anak.

Promosi Komeng Tak Perlu Koming, 5,3 Juta Suara sudah di Tangan

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Sujoko mengatakan ada 69 desa yang dilakukan penilaian sejak Oktober sampai dengan Desember 2017. Penilaian dilakukan untuk kategori desa layak anak dari mulai kategori pratama, madya, nindya, utama dan yang tertinggi adala delana.

“Hasil evaluasi desa layak anak 2017 adalah untuk desa yang mendapatkan perdikat desa layak anak kategori pratama ada 65 desa, sedangkan kategori madya ada dua desa yaitu Desa Ngestirejo dan Desa Bejiharjo. Kemudian untuk kategori nindya ada dua desa yaitu Desa Ngalang dan Desa Banaran,” katanya, Kamis (20/19/2017).

Sejumlah desa tersebut dinilai sudah memenuhi desa layak anak, yakni sebagai desa yang telah mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak. Pembangunan dilakukan melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha. Kemudian hal itu diimplementasikan secara terencana, menyeluruh, berkelanjutan dalam kebijakan dan program kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak.

Lebih jauh dia menjelaskan, pemberian penghargaan dan penganugerahan yang dilakukan ini merupakan bentuk kepedulian dan apresiasi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul memberikan penghargaan atas segala jerih payah pemerintah desa dalam upaya memenuhi amanat konstitusi, yakni upaya pemenuhan hak anak.

Amanat tersebut berlaku sejak pemerintah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keppres No 36/1990, serta menetapkan Undang-Undang No 35/2014. Berdarkan aturan tersebut maka negara berkewajiban memenuhi semua hak anak, melindungi anak, dan menghargai pandangan anak sebagaimana tercantum dalam konvensi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya