Harianjogja.com, SLEMAN–Polres Sleman menahan 85 unit sepeda motor berknalpot blombongan dalam razia selama sepekan dalam Operasi Zebra Progo 2014.
Para pelanggar diwajibkan mengganti dengan knalpot blombongan dengan knalpot standar di kantor polisi.
Dari 85 unit motor blombongan yang ditahan, sebagian besar didominasi jenis Yamaha RX King, Kawasaki Ninja, Kawasaki KLX, serta berbagai jenis motor bebek dan matic.
Pemilik motor tidak saja melanggar karena menggunakan knalpot blombongan, namun ada pula motor yang menggunakan pelat nomor palsu serta tidak sesuai standar.
Wakapolres Sleman Kompol Tubagus Muhammad Faisal menjelaskan, motor berknalpot blombongan yang ditahan bisa diambil di Mapolres Sleman mulai Rabu (3/12/2014). Meski demikian proses sidang tilang tetap berjalan.
“Para pelanggar bisa mengambil motornya, tetapi harus mengganti knalpot blombongan dengan knalpot standar. Mereka harus mengganti di hadapan petugas, baru kemudian motor kami serahkan,” ujar Faizal, Rabu.
Kasat Lantas Polres Sleman AKP Mariska menambahkan, dalam operasi yang digelar, polisi belum menemukan mobil yang menggunakan knalpot blombongan.
Pelanggaran selama ini didominasi oleh motor dengan spesifikasi tertentu, terutama yang tergabung dalam beberapa komunitas. “Ini sebagai awal untuk mengarah ke sana [menertibkan knalpot blombongan],” ujarnya.
Kabid Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti menambahkan, untuk seluruh wilayah DIY, ada 209 motor dengan knalpot blombongan yang diamankan. Tahun ini pihaknya tidak memberikan toleransi bagi pemilik motor atau mobil yang menggunakan knalpot blombongan.