Jogja
Jumat, 22 September 2023 - 14:29 WIB

Puluhan Penyandang Disabilitas Ramai-ramai Bikin SIM D di Polres Bantul

Newswire  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyandang disabilitas. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, BANTUL — Sebanyak 30 penyandang disabilitas di Kabupaten Bantul ramai-ramai mengikuti ujian surat izin mengemudi (SIM) D di Satlantas Polres Bantul, Kamis (21/9/2023). Kegiatan tersebut merupakan program di Polda DIY sebagai bentuk fasilitasi para penyandang disabilitas untuk mendapatkan SIM D.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, dalam keterangan pers seperti dikutip dari Antara, Jumat (22/9/2023), mengatakan sebelum menjalani ujian teori dan praktik, para penyandang disabilitas telah menjalani tes kesehatan dan psikologi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY. Hal ini sesuai dengan ST Kapolri NomorT/1983/IX/YA.11/2022, penyandang disabilitas dapat mengajukan permohonan SIM.

Advertisement

“Sebanyak 30 penyandang disabilitas di Kabupaten Bantul mengikuti ujian SIM D di Satlantas Polres Bantul. Pembuatan SIM baru 27 orang dan perpanjangan tiga orang,” kata Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana.

Meski prosesnya dipermudah, lanjut Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, namun pemohon SIM berkebutuhan khusus ini tetap wajib memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani dengan menunjukkan surat keterangan dokter dan psikologi yang berlaku.

Selama mengikuti ujian bikin SIM, para peserta dibebaskan dari biaya pembuatan SIM, kecuali tes kesehatan. Polres Bantul memastikan sarana dan prasarana sudah cukup aksesibel untuk difabel, seperti guiding block, parkir disabilitas, tempat duduk disabilitas, dan kendaraan khusus.

Advertisement

Dengan menggunakan kendaraan bermotor yang sudah dimodifikasi khusus sesuai kebutuhan penyandang disabilitas secara umum mereka lancar mengikuti ujian praktik pembuatan SIM D.

“Tesnya seperti mekanisme yang sudah ada. Alhamdulillah tes untuk disabilitas lancar semua dan tidak ada kendala karena sirkuit yang baru sangat memudahkan. Bukan hanya untuk SIM C, tetapi untuk disabilitas pula,” katanya.

Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan SIM D tidak bisa diterbitkan secara asal karena tidak semua disabilitas bisa mendapatkan. Ada tahapan yang harus dilalui, yaitu bisa baca tulis, mengajukan permohonan tertulis, memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas, dan menguasai teknik dasar dalam berkendara.

Advertisement

“Selain itu, diperlukan keterampilan dalam mengendarai kendaraan bermotor yang tentunya menyesuaikan keadaannya dan lulus dalam ujian praktik,” katanya.

Sumber: Antara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif