SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemandu lagu karaoke (JIBI/Semarangpos.com/Dok)

Solopos.com, JOGJA — Praktek perdagangan perempuan yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu di kawasan Jalan Pasar Kembang atau Sarkem, Kota Jogja, dibongkar. Ada puluhan perempuan yang menjadi korban dalam praktek perdagangan orang tersebut.

Polisi mengamankan dua pria yang menjadi pelaku perdagangan orang tersebut. Keduanya berinisial AW, 43, dan SU, 49. Kedua pelaku ini menjalankan bisnis salon sebagai kedok bisnis pemandu lagu. Kedua pelaku ini mempekerjakan 53 perempuan sebagai pemandu lagu.

Promosi Vonis Bebas Haris-Fatia di Tengah Kebebasan Sipil dan Budaya Politik yang Buruk

Kasatreskrim Polresta Jogja, AKP Archye Nevada, mengatakan kasus ini terbongkar setelah polisi menyelidiki aduan masyarakat tentang anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu di kawasan Sarkem. Dalam penyelidikan, polisi mendapati puluhan perempuan disekap di salah satu salon.

“Dari 53 orang yang disekap, dua masih di bawah umur,” jelasnya, Kamis (27/7/2023).

Archye menyampaikan selama berada di tempat penampungam 53 perempuan tersebut tidak diperkenankan beraktivitas selain bekerja. Mereka juga tidak diperekankan keluar dari penampungan.

“Mereka tidak boleh keluar dari penampungan selain untuk bekerja. Satu orang bisa bekerja empat sampai delapan jam,” kata dia.

AW adalah pemilik salon. Sementara SU menjadi admin salon sekaligus pengurus keuangan salon, serta mencari perempuan yang akan dipekerjakan. AW mendapatkan keuntungan 25% dari pendapatan pekerja yang tinggal di penampungan itu. Tarif satu pemandu lagu Rp100.000 per jam.

“Gaji diberikan di akhir bulan dengan potongan yang sudah disepakati,” kata AKP Archye Nevada.

AW dan SU menjerat para perempuan dengan tawaran utang serta barang-barang seperti gawai sehingga mereka tidak bisa keluar dari pekerjaan.

“Aksi keduanya sudah termasuk penyekapan. Bahkan ada, pekerja yang sampai menjebol asbes untuk kabur dari tempat itu,” kata dia.

Penampungan perempuan berkedok salon ini ternyata sudah beroperasi sejak 2014 silam.

AW dan SU dijerat dengan pasal Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka terancam penjara 15 tahun.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Sekap 53 Pemandu Lagu untuk Dipekerjakan di Sarkem Jogja, 2 Orang Ditangkap Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya