Jogja
Kamis, 27 Juli 2023 - 20:54 WIB

Puluhan Perempuan Disekap & Dijadikan PL di Sarkem, 2 Pelaku Dibekuk Polisi

Yosef Leon  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemandu lagu karaoke (JIBI/Semarangpos.com/Dok)

Solopos.com, JOGJA — Praktek perdagangan perempuan yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu di kawasan Jalan Pasar Kembang atau Sarkem, Kota Jogja, dibongkar. Ada puluhan perempuan yang menjadi korban dalam praktek perdagangan orang tersebut.

Polisi mengamankan dua pria yang menjadi pelaku perdagangan orang tersebut. Keduanya berinisial AW, 43, dan SU, 49. Kedua pelaku ini menjalankan bisnis salon sebagai kedok bisnis pemandu lagu. Kedua pelaku ini mempekerjakan 53 perempuan sebagai pemandu lagu.

Advertisement

Kasatreskrim Polresta Jogja, AKP Archye Nevada, mengatakan kasus ini terbongkar setelah polisi menyelidiki aduan masyarakat tentang anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu di kawasan Sarkem. Dalam penyelidikan, polisi mendapati puluhan perempuan disekap di salah satu salon.

“Dari 53 orang yang disekap, dua masih di bawah umur,” jelasnya, Kamis (27/7/2023).

Advertisement

“Dari 53 orang yang disekap, dua masih di bawah umur,” jelasnya, Kamis (27/7/2023).

Archye menyampaikan selama berada di tempat penampungam 53 perempuan tersebut tidak diperkenankan beraktivitas selain bekerja. Mereka juga tidak diperekankan keluar dari penampungan.

“Mereka tidak boleh keluar dari penampungan selain untuk bekerja. Satu orang bisa bekerja empat sampai delapan jam,” kata dia.

Advertisement

“Gaji diberikan di akhir bulan dengan potongan yang sudah disepakati,” kata AKP Archye Nevada.

AW dan SU menjerat para perempuan dengan tawaran utang serta barang-barang seperti gawai sehingga mereka tidak bisa keluar dari pekerjaan.

“Aksi keduanya sudah termasuk penyekapan. Bahkan ada, pekerja yang sampai menjebol asbes untuk kabur dari tempat itu,” kata dia.

Advertisement

Penampungan perempuan berkedok salon ini ternyata sudah beroperasi sejak 2014 silam.

AW dan SU dijerat dengan pasal Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka terancam penjara 15 tahun.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Sekap 53 Pemandu Lagu untuk Dipekerjakan di Sarkem Jogja, 2 Orang Ditangkap Polisi

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif