Jogja
Selasa, 28 Februari 2017 - 05:20 WIB

PUNGLI BANTUL : 2 PNS Ditetapkan Jadi Tersangka, Adakah Bantuan Hukum dari Pemkab?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Seragam PNS (Dok/JIBI/Solopos)

Pungli Bantul berusaha diberantas

Harianjogja.com, BANTUL -Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Satgas Saber Pungli Bantul beberapa waktu lalu, bisa berubah status jadi tersangka.

Advertisement

Baca Juga : PUNGLI BANTUL : PNS Terkena OTT Parangtritis Bisa Jadi Tersangka

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor Bantul (Polres Bantul) Ajun Komisaris Polisi Anggaito Hadi Prabowo  menjelaskan, guna mengaudit dan penghitungan kerugian negara, berkas kasus itu sempat cukup lama di tangan Inspektorat Bantul. Namun, dalam waktu dekat ini pihak penyidik segera melengkapi berkas untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantul Riyantono menyebutkan, jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul dalam waktu dekat akan mengkaji terlebih dahulu, langkah yang akan diambil. Apakah akan memberikan bantuan hukum atau tidak kepada dua PNS terjaring OTT tersebut.

Advertisement

Pendampingan hukum bisa saja diberikan asalkan kedua PNS tersebut mengajukan permohonan pendampingan hukum ke pemkab, lanjut dia.

“Bantuan hukum boleh-boleh saja diberikan Pemkab, dengan catatan hanya sekedar memberikan pendampingan hukum saja, tanpa mengintervensi proses hukum,” kata dia, Senin (27/2/2017)

Ia menambahkan, Pemkab menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berlangsung ke pihak berwajib. Termasuk kemungkinan sanksi yang diberikan, menurutnya hal tersebut tergantung putusan pengadilan.

Advertisement

Ia juga mengungkapkan, Pemkab juga sangat mungkin memberikan sanksi kepada dua orang PNS itu. Sanksi yang bisa diberikan mulai dari teguran lisan, penurunan pangkat hingga pemecatan. Tapi semua itu harus melalui proses pembuktian.

Kasus dugaan pungli ini sendiri berawal dari dari operasi oleh Tim Satgas Saber Pungli Bantul yang mendapati kecurangan yang dilakukan petugas TPR Parangtritis, pada 21 Januari 2017 lalu. Kedua PNS tersebut terbukti melakukan pungli dengan memberikan karcis tak sesuai jumlah rombongan, dan memberikan karcis dengan tanggal kedaluwarsa kepada wisatawan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif