SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang suap. (JIBI/Madiunpos.com/Dok.)

Pungli Bantul disangka dilakukan oleh pegawai TPR wisata Bantul

Harianjogja.com, BANTUL- Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pegawai Dinas Pariwisata Bantul direkomendasikan dihentikan. Nilai kerugian kasus ini tidak sebanding dengan biaya operasional proses hukum yang dikeluarkan untuk menangani kasus tersebut.

Promosi Pramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul Ketut Sumedana mengatakan, kerugian kasus OTT yang hanya Rp63.000 tidak sebanding dengan biaya operasional penanganan perkara tersebut.

“Kalau saya pendapat saya, mending tidak usah diteruskan. Kalau kerugian segitu ngapain dijadikan perkara banyak-banyakin duit,” kata Ketut Sumedana, Rabu (15/3/2017).

Lebih baik kata dia, pegawai yang terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) tersebut diberi sanksi administrasi dan pembinan. Saat ini kasus OTT di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Pantai Parangtritis akhir Januari lalu tersebut masih ditangani Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Kabupaten Bantul. Kejari sendiri merupakan salah satu unsur dari Tim Saber Pungli.

Ketut justru mendorong, agar Tim Saber Pungli memburu perkara lain yang nilainya lebih besar serta tak hanya menyeret jajaran staf. Ia yakin, kasus pungli bertebaran di Bantul, hanya belum terendus oleh aparat. Sejauh ini, Tim Saber Pungli baru menangani satu perkara OTT kendati telah dibentuk sejak tahun lalu.

“Sejauh ini yang saya tahu baru kasus OTT, itu. Katanya mau ada kasus baru, makanya saya minta segera saja diekspose kasusnya biar jelas arah penangannya ke mana, pasal berapa yang diterapkan,” imbuhnya lagi.

Keberadaan Tim Saber Pungli menurut Ketut sejatinya sangat strategis membantu lembaganya memberantas tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah.

Ketua Tim Saber Pungli Bantul Kompol Danang Bagus Anggoro mengatakan, tim tetap meneruskan proses hukum kasus OTT kendati nilai kerugian tidak sampai Rp100.000. Menurut dia, tim tidak mempersoalkan nilai kerugian kasus tersebut, namun mengejar pelanggaran pidana yang dilakukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu.

“Itu kan tindakan melawan hukumnya [yang dipersoalkan secara hukum] kalau melihat sekilas laporan Reskrim [Reserse Kriminal],” tegas Danang Bagus Anggoro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya