SOLOPOS.COM - Suasana TPR Pantai Parangtritis pada Sabtu (31/12/2016) malam. (Arief Junianto/JIBI/Harian Jogja)

Pungli Bantul yang diduga dilakukan oleh PNS penarik retribusi wisata berhasil ditangkap tangan

Harianjogja.com, BANTUL–Pasca tertangkap tangan oleh Tim Saber Pungli Bantul, dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) rupanya masih bertugas di loket Tempat Pungutan Retribusi (TPR) Pantai Parangtritis, tempat dimana mereka tertangkap beberapa hari lalu.

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

Tak hanya itu, sanksi yang mereka terima hanya sekadar pengocokan (mutasi) oleh pihak Dinas Pariwisata (Dispar) Bantul saja. Rencananya, pengocokan itu baru akan dilakukan awal Februari mendatang.

Sekretaris Dispar Bantul Jati Bayubroto menegaskan, kedua oknumnya itu bukan lepas dari jeratan hukum. Diakuinya, proses pemeriksaan pasca tangkap tangan yang dilakukan Tim Saber Pungli hingga kini masih berjalan di Polres Bantul.

Itulah sebabnya, sembari menunggu proses yang tengah berjalan, pihaknya masih tetap mempekerjakan keduanya di posisi mereka masing-masing. Pasalnya, ia mengaku kesulitan jika harus melakukan pergantian personel secara mendadak.

“Sejujurnya, kami itu kekurangan personil PNS, tapi awal bulan depan [Februari] kami akan kocok semua,” katanya, Minggu (29/1/2017).

Tak hanya itu, nantinya semua petugas TPR akan dikumpulkan dan diambil sumpah. Hal itu sekadar untuk mengingatkan kembali komitmen kinerja supaya tidak melakukan penyimpangan.

Mantan Camat Banguntapan itu menambahkan, dalam proses penataan petugas Pos TPR nantinya tak menutup kemungkinan akan terjadi pergeseran personil antar TPR, atau pun antar fungsi.

Ia mengklaim, pengawasan internal dari Dispar Bantul terhadap kinerja petugas TPR sebenarnya terus dilakukan. Namun ia tak menampik jika tetap membutuhkan bantuan pengawasan dari institusi lain.

Oleh sebab itu, pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan beberapa instansi seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Inspektorat Daerah dan Satpol PP. Dengan begitu, ia berharap nantinya pengawasan khusus yang dilakukan. “Nanti bisa dari Satpol PP atau dari Inspektorat yang lakukan pemantauan,” tegasnya.

Lebih lanjut, selain dua orang yang masing-masing berinisal MR dan SS itu, pasca penangkapan dua oknum PNS itu, ada 8 orang lain yang diperiksa di Polres Bantul. Dua di antara kedelapan orang itu adalah Kepala Dispar Bantul Broto Supriyanto dan Bendahara Penerima Retribusi Wiwik Puspasari.

Disampaikan pula oleh Jati, pasca OTT pada Sabtu (21/1/2017) tersebut, selain terungkap jumlah tiket yang diberikan petugas Pos TPR kepada pengunjung tidak sesuai dengan uang yang diberikan, terungkap pula adanya penyalahgunaan penggunaan tiket palsu.

Tiket palsu yang dimaksud yakni tiket bekas (lama) yang sengaja diberikan oleh petugas TPR kepada pengunjung. Tiket itu sendiri didapatkan dari salah satu penginapan yang ada di sekitar Pantai Parangtritis.

Dengan modus itu, praktis uang mereka terima pun tak masuk dalam hitungan setoran kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul. “Alasannya, orang tuanya punya penginapan, biasanya pengunjung itu tinggalkan tiket, mereka juga disana (kawasan pantai) pasti tidak sulit cari tiket bekas,” beber Jati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya