SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pungli Gunungkidul yang ditemukan di TPR wisata pantai masih dilakukan proses hukum

 
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL —Setelah berkas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pungutan liar (pungli) dinyatakan lengkap. Kini Kejaksanan Negeri (Kejari) Gunungkidul tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian, namun tersangka beralasan sakit.

Promosi Iwan Fals, Cuaca Panas dan Konsistensi Menanam Sejuta Pohon

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kejari Gunungkidul, Sihit Isnugraha, mengatakan, berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21.

“Ini statusnya sudah P21, sekarang menunggu proses selanjutnya untuk sampai proses persidangan,” kata dia, kepada wartawan, Jumat (31/3/2017).

Setelah dilakukan penelitian terhadap berkas kasus itu, sejumlah poin yang sebelumnya belum ada kini sudah dilengkapi. Salah satunya adalah poin tentang  jumlah spesifik kerugian negara atas dugaan pungli yang dialamatkan kepada tersangka Dwi Jatmiko, yang merupakan oknum PNS Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul.

“Kemarin yang kurang itu tentang jumlah kerugian negara, dan sekarang itu sudah ada. Tapi kalau jumlah kerugiannya berapa, nanti bisa diketahui dan dibuktikan pada saat proses persidangan,” ujarnya.

Dengan demikian proses hukum selanjutnya adalah masuk tahap prapenuntutan. Jasa penuntut umum dari pihak Kejari akan melakukan pembuktian tentang adanya perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka Dwi Jatmiko.

Namun untuk sampai pada proses persidangan, Sihit mengatakan pihaknya masih menunggu tim penyidik dari kepolisian untuk menyerahkan tersangka beserta barang buktinya kepada Kejari. Setelah itu, pihkanya baru dapat menyusun dakwaan.

“Nanti setelah penyidik menyerahkan tersangka beserta barang buktinya, tersangka selanjutnya akan menjadi tahanan kejaksaan” ungkapnya.

Sementara itu, Kapala Sub Bagian Hubungan Masyarakat, Polres Gunungkidul, Iptu Ngadino mengatakan pihaknya sebenarnya telah siap untuk menyerahkan tersangka ke Kejari. Namun lantaran tersangka mengalami sakit hal itu urung dilakukan.

Untuk itu, saat ini pihkanya masih menunggu sampai kondisi tersangka dinyatakan pulih, baru kemudian diserahkan ke Kejari.

“Tersangka sekarang kondisinya sakit dengan surat keterangan dokter. Jadi nanti tergantung dokter, kalau memang sudah dinyatakan pulih akan langsung kami serahkan ke kejaksaan. Sakitnya pun saya tidak tahu, jadi belum tahu kapan tersangka bisa pulih dan diserahkan ke kejaksaan,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, kejaksaan telah menerima berkas perkara kasus dugan pungli di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) wisata itu, pada Selasa (21/3/2017) lalu dari kepolisian. Berkas sebelumnya sempat tertahan di kepolisian selama kurang lebih dua bulan, lantaran tersangka sempat mengubah-ubah keterangan di dalam berita acara pemeriksaan.

“Kalau sekarang berkasnya sudah kami limpahkan ke kejaksaan dan proses hukum selanjutnya ada di kejaksaan. Tapi memang tersangka belum diserahkan karena masih sakit. Kami tidak bisa memaksa karena itu adalah hak asasi,” kata Ngadino.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya