SOLOPOS.COM - LBH Jogja menerima aduan warga Dadapayu, Semanu, Gunungkidul terkait Kasus Pungli yang dilakukan Kades Dadapayu, Rukamta di Kantor LBH Jogja, Kamis (23/2/2017). (Mayang Nova Lestari/JIBI/Harian Jogja)

Pungli Gunungkidul di Dadapayu sampai saat ini masih bergulir

Harianjogja.com, JOGJA — Warga Desa Dadapayu, Semanu, Gunungkidul mengadukan kasus tindakan pungli Kades Dadapayu yang berujung Kriminalisasi tiga pegiat antipungli kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja di kantor LBH Jogja, Kamis (23/2/2017) siang.

Promosi Pembunuhan Satu Keluarga, Kisah Dante dan Indikasi Psikopat

Baca Juga : PUNGLI GUNUNGKIDUL : Warga Dadapayu Mengadu ke LBH Jogja

Kuasa Hukum LBH Jogja, Emanuel Gobay mengatakan pihaknya akan terus mendampingi warga Dadapayu baik terkait kriminalisasi tiga aktivis antipungli ataupun pengaduan warga atas pungli yang dilakukan kades.

“Ini Murni bagian dari kriminalisasi, kami sangat menyesalkan jalan kriminalisasi yang dilakukan aparat desa untuk membungkam ruang demokrasi warga Dadapayu,” kata dia, Kamis (23/2/2017)

Ia menilai kriminalisasi ini cenderung dilaksanakan dalam rangka menghilangkan semangat perjuangan warga Dadapayu terkait sikap antikorupsi atau menolak tindak pungli di Desa Dadapayu. Menurutnya, kriminalisasi tersebut jelas membuat trauma bagi warga yang sedang bersemangat melakukan aksi penolakan Kades. Pun, menurutnya alasan kriminalisasi tak sebanding dengan pengrusakan yang memiliki nilai sanagt kecil dari sisi biaya.

“LBH Jogja berharap Pemkab dan Polres Gunungkidul segera memproses pengaduan warga Dadapayu atas tindakan pungli yang dilakukan Rukamta ini. Dikhawatirkan, apabila Rukamta masih menjabat tindak pungli akan terus berlanjut,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya