SOLOPOS.COM - Ilustrasi (canadianbusiness.com)

Pungli Gunungkidul terungkap di TPR wisata pantai

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Jajaran Polres Gunungkidul benar-benar menepati janji untuk segera mengungkapkan perkembangan Operasi Tangkap Tangan di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Jalur Jalan Lintas Selatan di pertengahan Oktober lalu.

Promosi Ongen Saknosiwi dan Tibo Monabesa, Dua Emas yang Telat Berkilau

Baca juga : 2 PNS Gunungkidul Terjaring Operasi Tangkap Tangan Penggelapan Retribusi Masuk Pantai
Rabu (2/11/2016) petugas kepolisian mengumumkan status DJ, salah satu PNS Pemkab Gunungkidul sebagai tersangka pelaku penggelapan uang retribusi wisata di kawasan pantai.

“Sebenarnya penetapan tersangka sudah dilakukan sejak beberapa hari yang lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Mustijat Priyambodo kepada wartawan, Rabu (2/11/2016).

Menurut dia, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun DJ belum dilakukan penahanan. Pasalnya, yang bersangkutan saat ini juga belum menjalani pemeriksaan dengan status baru tersebut.

“Harusnya hari ini [kemarin] DJ diperiksa sebagai tersangka. Namun dikarenakan sakit dan harus dirawat di rumah sakit maka urung bisa dimintai keterangan,” ungkapnya.

Mustijat menjelaskan, penetapan tersangka ini bukan tanpa alasan. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan petugas, DJ telah memenuhi bukti-bukti yang diperlukan sehingga statusnya dinaikan dari saksi menjadi tersangka.

“Yang diperiksa intensif ada dua yakni DJ dan ST. Namun berdasarkan penyelidikan yang ada, untuk saat ini baru DJ yang jadi tersangka, di mana saat kejadian [OTT] berlangsung dia bertugas sebagai koordinator TPR JJLS,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya