SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pungli (Dok/JIBI/Solopos)

Pungli Gunungkidul sidang segera digelar.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Penanganan kasus dugaan putan liar (pungli) oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Gunungkidul memasuki babak baru. Kejaksanan Negeri (Kejari) Gunungkidul menyipakan dua jaksa senior untuk tangani kasus yang akan masuk persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DIY.

Promosi Berteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh

Baca Juga : PUNGLI GUNUNGKIDUL : Berkas Kasus Lengkap, Namun Tersangka Beralasan Sakit

Kepala Kejari Gunungkidul, M. Fauzan mengatakan untuk menghadapi sidang di Pengadilan Tipikor pihaknya menyiapkan dua jaksa senior.

“Dalam kasus ini, kami sudah menyiapkan dua jaksa senior,” katanya saat ditemui akhir pekan lalu.

Kasus dugaan pungli di tempat retribusi wisata dengan tersangka seorang PNS di lingkungan Dinas Kebudayaan Gunungkidul bernama Dwi Jatmiko itu akan segera disidangkan. Hal itu setelah berkas yang diterima dari pihak kepolisian pada Selasa (21/3/2017), akhirnya dinyatakan lengkap sehingga dapat dilimpahkan ke pengadilan.

Sebelumnya Kejari sempat menunggu hingga dua bulan lantaran berkas mandek di tangan penyidik kepolisian. Saat itu berkas perkara tak kunjung lengkap karena tersangka sempat mengubah-ubah keterangan dan sejumlah saksi tak hadir dalam pemeriksaan.

Namun demikian akhirnya Kejari dapat menyerahkan seluruh berkas kasus, berikut dengan tersangka beserta barang bukti ke Pengadilan Tipikor. Sehingga sekarang ini tinggal menunggu jadwal pesidangan.

“Kami masih menunggu agenda sidang dari Pengadilan Tipikor,” ujarnya.

Penanganan kasus ini sebelumnya sempat mengalami sejumlah kendala, selain berkas perkara yang sempat madek di tangan penyidik kepolisian. Tersangka juga sempat beralasan sakit ketika berkas sudah dinyatakan lengkap oleh Kejari.

Hal itu sempat dikatakan oleh Kapala Sub Bagian Hubungan Masayarakat, Polres Gunungkidul, Iptu Ngadino. Kata dia penyerahkan tersangka ke pihak Kejari terhambat lantaran tersangka dalam kondisi sakit.

“Tersangka kondisinya sakit dengan surat keterangan dokter,” katanya beberapa waktu lalu.

Padahal saat itu, pihaknya telah siap untuk menyerahkan tersangka ke Kejari. Namun lantaran kondisinya sakit, polisi menunggu sampai kondisi tersangka dinyatakan pulih, baru kemudian diserahkan ke Kejari.

“Kami tidak dapat memaksakan karena itu bagian dari hak asasi manusia,” katanya.

Kasus yang sekarang akan memasuki tahap persidangan itu bermula saat Satgas Anti Pungli Polres Gunungkidul, pada  Sabtu 15 Oktober 2016, berhasil menangkap basah Dwi Jatmiko di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR). Dwi saat itu tertangkap tangan melakukan pungli kepada sejumlah wisatawan. Dari tanganya, polisi mengamankan barang bukti sejumlah bendel karcis, uang tunai Rp9,5 juta dan dokumen milik TPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya