SOLOPOS.COM - Warga Desa Dadapayu, Semanu memprotes dugaan pungutan liar yang dilakukan kepala desa setempat. Protes yang dituliskan di spanduk dipasang di balai desa setempat, Senin (17/10/2016). (Bhekti Suryani/JIBI/Harian Jogja)

Pungli Gunungkidul yang dituduhkan telah dilakukan Kades Dadapayu berbuntut panjang

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL –Lantaran berbagai upaya untuk meminta Kepala Desa (Kades) Dadapayu, Kecamatan Semanu tak membuahkan hasil. Puluhan warga mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul untuk mengadu kepada wakil rakyat.

Promosi Kanker Bukan (Selalu) Lonceng Kematian

Pada Kamis (19/1/2017) siang sekitar 20 warga meminta kepada DPRD Gunungkidul khususnya Komisi A yang membidangi Pemerintahan, untuk mengawal proses tuntutan warga agar Rukamto, Kepala Desa Dadapayu, segera mundur dari jabatannya.

Selain tuntutan agar Kepala Desa Rukamto mundur dari jabatannya, warga juga meminta agar proses hukum yang di alami warga akibat tindakan anarkis pengrusakan balai desa dan mobil pribadi Rukamto, segera dipercepat prosesnya serta memohon penangguhan penahanan hingga proses persidangan di pengadilan nantinya.

“Kami memohon agar bapak-bapak wakil rakyat turut mengawal tuntutan kami warga Desa Dadapayu, sehingga peristiwa yang ada di Dadapayu bisa menjadi peringatan untuk kades-kades lainnya di wilayah Gunungkidul,” kata salah satu  perwakilan warga, Heri Dwi Wahyudi.

Pihaknya juga mohon agar beberapa warga yang saat ini menjadi tersangka dalam tindakan anarkis pada waktu lalu, diberikan penangguhan penahanan. Heri beralasan bahwa sejumlah warga yang ditahan tersebut menjadi tulang punggung keluarga.

Ketua DPRD Gunungkidul Suharno, yang didampingi Ketua Komisi A, Sugiyarto, menyambut baik kedatangan warga Desa Dadapayu ini. Mereka berjanji akan menyampikan aspirasi warga ke pemkab.

“Namun kami belum tahu bagaimana proses pengajuan pemberhentian kepala desa yang dilakukan BPD kepada pihak pemkab Gunungkidul. Apa secara resmi BPD sudah melapor bupati, atau belum. Karena nantinya, kewenangannya pada bupati,” kata Suharno.

Sebelumnya Pemkab menyangsikan Kades Dadapayu, Rukamto dapat dilengserkan dari jabatannya karena tersangkut kasus pungutan liar (pungli). Kendati ratusan warga Dadapayu berkali-kali berunjukrasa mendesak Rukamto mundur.

Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Desa (Pemdes) Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul Siswanto menyatakan kendati bergulir desakan warga agar Rukamto lengser, namun sercara hukum posisi kepala desa yang menjabat belum sampai setahun itu sulit dilengserkan.

Pasalnya kata dia, sesuai perundang-undangan butuh tiga kali Surat Peringatan (SP) yang dijatuhkan pada Rukamto sebagai syarat pelengseran. Sedangkan saat ini, Rukamto baru menerima SP pertama. Itu pun SP yang dilayangkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sedangkan SP dari bupati belum keluar.

“Pemberhentian itu masih jauh, harus ada surat peringatan pertama hingga ketiga,” kata Siswanto, Senin (26/12/2017).

Jalan lainnya kata dia melalui proses pidana. Kepala Desa baru dapat diberhentikan dari jabatannya apabila pengadilan secara inkrah atau berkekuatan hukum tetap telah menyatakan Rukamto bersalah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya