SOLOPOS.COM - Jalur lambat di depan Stasiun Tugu menjadi lokasi parkir liar. (Holy Kartika N.S/JIBI/Harian Jogja)

Pungli Jogja diberantas, termasuk di lini parkir umum.

Harianjogja.com, JOGJA — Dinas Perhubungan Kota Jogja mengancam akan membekukan izin parkir bagi juru parkir yang kedapatan melanggar lebih dari tiga kali pelanggaran. Upaya itu dilakukan supaya ada efek jera.

Promosi Liga 1 2023/2024 Dekati Akhir, Krisis Striker Lokal Sampai Kapan?

Baca Juga : PUNGLI JOGJA : Sultan Usulkan Pidana untuk Jukir Parkir Liar

Kasi Pengendalian dan Operasi, Bidang Peparkiran, Dinas Perhubungan Kota Jogja, Asung Waluyo mengatakan setiap juru parkir yang terjairing razia, pihaknya selalu memberikan surat peringatan dan perjanjian untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.

“Kalau sudah tiga kali surat peringatan masing mengulani kita tarik izinnya, kemudian mengganti jukirnya,” kata Asung, saat dihubungi Selasa (28/2/2017).

Asung mengaku geram dengan ulah jukir yang menaikkan tarif diluar ketentuan peraturan daerah (Perda) dan parkir luar. Pihaknya berharap semua jukir mentaati aturan. Jika tidak, maka akan terkena tindak pidana ringan (Tipiring) dan terancam dicoret dari daftar petugas parkir.

Pada Sabtu (25/2/2017) pekan lalu, Dinas Perhubungan Kota Jogja dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja berhasil menjaring empat juru parkir di kawasan Titik Nol Kilometer Jogja. Keempat jukir itu sudah diajukan untuk di sidang di Pengadilan Negeri Jogja. Mereka melanggar Perda Nomor 19 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (TJU).

“Selain diproses di pengadilan, keempat jukir juga sudah dimintai mendandatangni perjanjian untuk tidak mengulangi,” ujar Asung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya