Jogja
Rabu, 19 Oktober 2016 - 00:20 WIB

PUNGLI JOGJA : Antisipasi, Kelurahan dan Warga Buat Standar Pelayanan Publik

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pungli. (canadianbusiness.org)

Pungli Jogja menjadi persoalan bersama yang perlu diatasi dengan kerja sama.

Harianjogja.com, JOGJA — Seluruh kelurahan di Kota Jogja segera menetapkan standar pelayanan publik (SPP) untuk menghindari potensi pungutan liar (pungli) dan kepastian pelayanan bagi masyarakat. Selasa (18/10/2016), lurah dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) tengah membahas konsep SPP di Balai Kota Jogja.

Advertisement

Ada 13 materi dalam penyusunan SPP kelurahan, di antaranya rekomendasi izin mendirikan bangunan (IMB), izin usaha mikro kecil (IUMK), rekomendasi izin reklame, izin penyelenggaraan pemondokan, serta izin pedagang kaki lima (PKL).

“Selama ini pelayanan itu belum ada standarnya di kelurahan. Besok setelah ada standarnya yang disepakati bersama warga bisa menjadi acuan warga dalam mengakses pelayanan,” kata Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Jogja, Kri Sarjono.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Pemkot Jogja Pungli Jogja
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif