SOLOPOS.COM - Karcis parkir Tahun Baru dengan tulisan tangan dari salah satu lokasi parkir liar di Jalan Pasar Kembang Jogja, Sabtu (31/12/2016) malam. (Holy Kartika N.S/JIBI/Harian Jogja)

Pungli Jogja diberantas, termasuk di lini parkir umum.

Harianjogja.com, JOGJA — Dinas Perhubungan Kota Jogja mengancam akan membekukan izin parkir bagi juru parkir yang kedapatan melanggar lebih dari tiga kali pelanggaran. Upaya itu dilakukan supaya ada efek jera.

Promosi Iwan Fals, Cuaca Panas dan Konsistensi Menanam Sejuta Pohon

Baca Juga : PUNGLI JOGJA : 3 Kali Melanggar, Dinas Perhubungan Ancam Bekukan Izin Parkir

Kepala Dinas Perhubungan Kota Jogja, Wirawan Hario Yudo mengakui pelanggaran parkir terus terjadi. Sebelumnya lima jukir juga terjaring Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Jogja, awal Januari lalu. Tiga jukir di antaranya terjading di Alun-alun Utara dan dua jukir di Alun-alun Selatan.

Kelimanya sudah divonis di Pengadilan Negeri Jogja dengan denda masing-masing Rp100.000. Wirawan mengakui rendahnya denda membuat jukir tidak jera melanggar Perda. Namun pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena yang memutuskan hukuman adalah hakim.

Wirawan mengaku yang bisa dilakukannya hanya merazia dan membina para jukir.

“Siang malam kami kerahkan untuk merazia meski pun petugas kami terbatas,” kata dia, Selasa (28/2/2017)

Asisten Keistimewaan DIY, Didik Purwadi dalam dialog “Jagongan Malioboro”, Sabtu malam pekan lalu, juga menyinggung soal tarif parkir yang terlalu tinggi dapat mempengaruhi kunjungan wisatawan. Ia meminta kabupaten/ kota untuk menindak jukir nakal sesuai aturan yang sudah dibuat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya