Jogja
Kamis, 12 Januari 2017 - 08:55 WIB

PUNGLI JOGJA : Inilah 4 Area Rawan di DIY

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pungli (Dok/JIBI/Solopos)

Pungli Gunungkidul diduga Tim Saber Pungli terjadi di sebuah instansi.

Harianjogja.com, JOGJA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY mendeteksi adanya sebuah instansi perizinan di sebuah kabupaten di DIY yang melanggengkan adanya pungutan liar (pungli). Tim Saber Pungli bentukan Kejati DIY akan segera bergerak untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait praktik tersebut.

Advertisement

Baca Juga : PUNGLI JOGJA : Satu Kabupaten Melanggengkan Pungli, Dimana?

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY Tony T. Spontana  mengatakan beberapa jenis pengaduan pungli di DIY yang diterima seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di DIY, sebagian besar didominasi menyangkut perizinan. Mulai dari pungli izin pendirian rumah kos, pendirian rumah baru, kata dia, seluruhnya dipungli. Oleh karena itu, ia meminta Tim Saber Pungli segera menindaklanjutinya. Laporan tersebut sudah ia terima dan data itu akan diserahkan kepada tim sesuai dengan keberadaan daerah yang dilaporkan melakukan praktek pungli.

Pihaknya telah memetakan area rawan pungli di DIY. Selain bidang perizinan, ada bidang lain yang juga rawan antara lain proses memperoleh fasilitas negara, pemberian rekomendasi, kepegawaian, memperoleh kenaikan pangkat dan jabatan. Tony tidak menampik lembaganya juga termasuk rawan pungli.

Advertisement

Kajati telah memetakan empat area rawan mulai dari penanganan perkara, pemberian izin membesuk tahanan, status penahanan atau tidak ditahan dan penangguhan hingga pelayanan yang diberikan oleh petugas piket setiap Kejaksaan. Namun, kata dia, sudah diantisipasi dengan menciptakan inovasi untuk mencegah, seperti penanganan perkara melalui sistem manajemen perkara terpadu (simpadu), yang memungkinkan pimpinan unit kerja memantau secara langsung yang ditangani Kejaksaan di DIY.

Terkait perbuatan melawan hukum itu, Kejati DIY tengah memproses dua oknum pegawainya. Tony sudah melaporkan dua nama itu ke Kejagung utk mendapat persetujuan terkait status hukuman. “Saya tidak memberi toleransi bagi pegawai Kejaksaan yang masih melakukan pungutan liar atau KKN dan penyimpangan lainnya. Apabila ada data fakta dan alat bukti merupakan tindakan melawan hukum akan langsung disidik,” imbuhnya.

Tony mengatakan porsi pencegahan akan dikedepankan oleh Tim Saber Pungli. Akantetapi, pencegahan itu akan diimbangi dengan penindakan jika nanti ada temuan.

Advertisement

“Tetapi meski dengan pendekatan pencegahan bukan berarti kita meniadakan penindakan korupsi di DIY,” ucapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif