SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pungli (Dok/JIBI/Solopos)

Pungli Jogja mendapat aduan mengenai layanan publik

Harianjogja.com, JOGJA — Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kota Jogja tengah mendalami empat aduan dugaan pungutan liar. Aduan tersebut dua kasus di antaranya adalah pegawai negeri sipil. Sementara dua kasus lainnya aduan pungli yang dilakukan pegawai non-PNS.

Promosi Selamat Datang di Liga 1, Liga Seluruh Indonesia!

“Aduan ini terkait pelayanan publik, baru kami cermati, kami verifikasi dulu,” kata Wakil Ketua Satgas Saber Pungli Kota Jogja, Wahyu Widayat disela-sela peninjauan pelayanan publik di Dinas Perizinan Kota Jogja, Rabu (21/12/2016).

Namun Wahyu enggan merinci aduan dugaan pungli tersebut. Ia juga tidak mau menyebut identitas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mau pun orang yang diadukan tersebut, dengan alasan masih dalam penyelidikan.

Wahyu menegaskan jika yang diadukan itu terbukti melakukan pungli dalam pelayanan publik yang tidak sesuai aturan, maka akan ditindak tegas sesuai kewenangan yang dimiliki Satgas Saber Pungli.

“Kami gunakan juga dengan Undang-undang ASN [aparatur sipil negara],” tegas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya