SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pungli (Dok/JIBI/Solopos)

Pungli Jogja diduga Tim Saber Pungli terjadi di sebuah instansi.

Harianjogja.com, JOGJA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY mendeteksi adanya sebuah instansi perizinan di sebuah kabupaten di DIY yang melanggengkan adanya pungutan liar (pungli). Tim Saber Pungli bentukan Kejati DIY akan segera bergerak untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait praktik tersebut.

Promosi Kisah Pangeran Samudra di Balik Tipu-Tipu Ritual Seks Gunung Kemukus

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY Tony T. Spontana mengakui, hingga saat ini hasil pantauannya masih ada instansi perizinan di salahsatu kabupaten di DIY yang nekat melakukan pungli. Oknum di instansi tersebut memungut biaya perizinan seperti untuk pembangunan rumah atau izin mendirikan bangunan (IMB).

“Ada di salahsatu kabupaten di DIY yang sampai hari ini masih melanggengkan pungutan liar, dalam hal perizinan, pembangunan rumah. Sampai hari saya pantau masih berlangsung,” terangnya di Kantor Kejati DIY, Jalan Sukonandi, Semaki, Umbulharjo, Kota Jogja, Rabu (11/1/2017).

Oleh karena itu, lanjutnya, Tim Saber Pungli Kejati DIY yang baru dikukuhkan kemarin, diminta untuk segera menindaklanjuti praktik tersebut. Jika tim mendapati fakta bahwa pungutan itu dilakukan tanpa dasar, maka dianggap pungli dan akan langsung ditindak. Hanya saja Tony belum bersedia membeberkan secara detail letak instansi tersebut. “Pokoknya salahsatu kabupaten,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya