SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pungli pajak diduga dialami warga Bangunjiwo Bantul

Harianjogja.com, BANTUL- Warga Bangunjiwo, Kasihan Bantul dimintai uang senilai jutaan rupiah saat mengurus Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Pungutan liar (pungli) itu kian membebani pembayar pajak.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kasus pungutan liar dengan modus pengurusan SPT pajak itu terungkap saat Komisi A DPRD Bantul menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Pemerintah Desa Bangunjiwo. Anggota Komisi A DPRD Sapto Saroso mengatakan, lembaganya menerima laporan warga yang keberatan karena dimintai oleh aparat dusun di Bangunjiwo sumbangan senilai Rp1 juta sebagai syarat mengurus SPT pajak.

“Katanya uang itu untuk biaya pembangunan,” ungkap Sapto Saroso ditemui di Balai Desa Bangunjiwo, Kasihan Rabu (11/5/2016).

Dewan lalu mendatangi Pemerintah Desa Bangunjiwo. Dalam pertemuan yang dihadiri Kepala Desa Bangunjiwo Parja beserta perangkatnya itu diketahui, pungutan liar itu juga dialami enam warga lainnya. Mereka semua berasal dari Dusun Ngentak.

“Enam warga itu juga dimintai bayaran saat mengurus SPT, yang minta aparat dusunnya. Jadi total sementara ada tujuh kasus pungli yang diketahui. Yang tidak ketahuan mungkin lebih banyak lagi,” papar dia.

Dari enam warga yang diketahui menjadi korban pungli, dua diantaranya melaporkannya secara resmi ke Pemerintah Desa. Menurut Sapto Saroso, pungli tersebut kian membebani pembayar pajak. Pungli dapat menjadi preseden buruk karena semakin menurunkan motivasi warga membayar pajak. “Sudah bayar pajak dibebani macam-macam lagi,” imbuhnya.

Kepala Desa Bangunjiwo, Kasihan Parja mengatakan, lembaganya tidak pernah menerapkan pungutan sepeserpun kepada warga yang mengurus administrasi. Baik administrasi pajak, kependudukan atau lainnya, apalagi pengurusan SPT pajak.

Pemerintah Pusat sudah menekankan pengurusan SPT tersebut gratis. Demikian pula aparat di tingkat dusun juga telah ditekankan untuk tidak memungut biaya.

Ia mengakui ada upaya aparat dusun memungut biaya pengurusan SPT pajak ke warga. “Makanya ada laporan dua warga tersebut. Tapi sudah kami selesaikan. Dua warga itu sebenarnya sudah dimintai uang tapi belum sampai membayar uang, karena lapor dulu ke desa,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya