SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Google/arsipberita.com)

Pungutan liar, terkait Undang-Undang (UU) Nomor 24/2013 tentang Kependudukan layanan kependudukan gratis bagi seluruh warga, Pemdes Ngestiharjo mengembalikan dana warga yang semula sempat dibayarkan.

Harianjogja.com, BANTUL-Pemerintah Desa (Pemdes) Ngestiharjo Kecamatan Kasihan membuat kebijakan mengejutkan warganya. Dalam tiga hari terakhir pihak desa mengembalikan dana pungutan yang pernah dipungut dari warganya. Kades Ngestiharjo Onioktavany mengatakan pungutan yang dikembalikan merupakan dana yang sudah dibayarkan berupa retribusi pengurusan kependudukan selama bulan Januari.

Promosi Selamat Datang di Liga 1, Liga Seluruh Indonesia!

“Terhitung sejak 20 Januari lalu pungutan desa kami gratiskan,” kata dia, Kamis (29/1/2015).

Onioktavany menjelaskan pembebasan pungutan mengacu UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang kependudukan yang telah disosialisasikan ke sejumlah pamong hingga ketua RT dan tokoh masyarakat. Kades juga telah mengeluarkan surat edaran pembebasan pungutan biaya kependudukan agar diketahui seluruh warganya yang tersebar di 12 Dusun.

“Kami sosialisasikan kebijakan yang diputuskan dengan BPD ke karang taruna juga PKK dengan tembusan ke Bupati Bantul berdasarkan hasil keputusan dengan pihak BPD,” tambahnya.

Kades pengganti suaminya bernama Purwono yang terpilih anggota DPRD Bantul melalui PDI Perjuangan menambahkan biaya kependudukan yang digratiskan di Ngestiharjo meliputi layanan pengantar KTP, KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), pindah penduduk, masuk penduduk, kelahiran, kematian, ijin tinggal terbatas, ijin tinggal tetap, surat keterangan tinggal terbatas menjadi tinggal tetap, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan kewarganengaraan serta surat pengantar kependudukan.

Pelayanan tersebut selama ini ditangani bagian pemerintahan. Sedangkan layanan yang ditangani bidang kesejahteraan rakyat dan digratiskan surat nikah, surat cerai, talak, rujuk dan surat keterangan belum kawin yang semula dikenakan tarif Rp5.000 per surat.

Disinggung soal teknis pengembalian pungutan desa, Kades Oni menjelaskan warga yang tercatat membayar pungutan sejak Januari diberikan undangan untuk menerima pengembalian pungutan akan dilayani sampai waktu yang tidak ditentukan. Menurut dia, keputusan penggratisan ini sudah sesuai dengan pasal 75a.

“Dimana jika dilakukan pemungutan diancam penjara enam tahun atau denda maksimal Rp75 juta,” pungkas Oni. (Endro Guntoro).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya