SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Pungutan sekolah eks RSBI dilaporkan ke ORI DIY.

Harianjogja.com, JOGJA — Menyikapi pengaduan sejumlah orang tua siswa SD Negeri Model Sleman , Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY Budhi Masturi menyayangkan sikap yang dilakukan pihak. Apalagi, pada november lalu, sekolah ini sudah mendapat teguran dari ORI terkait masalah serupa.

Promosi Ijazah Tak Laku, Sarjana Setengah Mati Mencari Kerja

“Artinya teguran kami cuma dianggap angin lalu tanpa progres sama sekali. Kami menegur di pengujung tahun itu agar pada saat penerimaan siswa didik baru tahun ini tidak terjadi masalah lagi. Ini malah kembali terjadi,” papar Budhi, Kamis (29/9/2016)

(Baca Juga : PUNGUTAN SEKOLAH : LBH Jogja Layangkan Somasi ke Sekolah Ini)

Selanjutnya dia akan melayangkan panggilan kepada pihak SD Negeri Model sekaligus Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman.

“Dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan Sleman harus segera menyusun mekanisme berkaitan dengan penarikan iuran. Jika tidak ada mekanisme, yang terjadi ya seperti ini terus,” jelas dia.

Budhi memperjelas penarikan iuran harus punya dasar dan payung hukum dari institusi resmi yang menaungi masalah pendidikan.

Surat keputusan komite sekolah tidak bisa menjadi payung hukum untuk melegalkan penarikan iuran.

Dalam hal ini pihak sekolah hanya  menerbitkan Surat Keputusan TK dan SD Model Sleman No.002/KS/07/2016 tentang program unggulan SD Model Sleman yang di dalamnya terdapat berbagai rincian biaya hingga jutaan rupiah. Rupanya SK tersebut sebagai modus untuk melegalisasi pungutan liar terhadap para siswa yang diduga disetir oleh pihak sekolah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya