SOLOPOS.COM - Ilustrasi pupuk (JIBI/Bisnis/Dok)

Pupuk ilegal, pabrik berhasil dibongkar.

Harianjogja.com, SLEMAN – Pabrik upuk ilegal dalam bentuk tablet dengan memakai bahan berbagai jenis pupuk bersubsidi yang dioplos dalam mesin cetak pupuk diungkap Sub Direktorat III Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda DIY. Usaha milik tersangka Rico di Dusun Karang RT06 Desa Ringinharjo, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul ini dibongkar Selasa (16/2/2016).

Promosi Ijazah Tak Laku, Sarjana Setengah Mati Mencari Kerja

Dua lokasi tempat distribusi pupuk tersebut juga ikut digrebek. Berada di rumah milik seorang wanita berinisial TY di Dusun Prono Sutan, Desa Kembang, Nanggulan, Kulonprogo. Serta penjual yang juga seorang wanita berinisial SP di Dusun Kamal, Pendoworejo, Girimulyo, Kulonprogo. Dalam praktik sehari, tersangka meraup untung minimal Rp1,5 juta perhari.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol. Antonius Pujianito menyampaikan di pabrik milik tersangka Rico, polisi menemukan berbagai bahan racikan pupuk oplosan. Tersangka meracik pupuk bersama tiga karyawannya menggunakan mesin.

Barang bukti yang ditemukan petugas antara lain 69 bungkus pupuk oplosan berbentuk tablet siap edar. Tiap bungkus berisi pupuk tablet lima kilogram. Kemudian sejumlah pupuk bersubsidi sebagai bahan seperti urea total 4,3 ton, tujuh karung pupuk makro campuran ZK, tiga karung pupuk CSP-36.

Selain itu petugas juga menemukan alat pendukung produksi, seperti dua unit mesin cetak pupuk tablet, satu unit mesin diesel merk amec warna merah, dua unit las plastik dan 10 ember besar warna hitam. Kemudian, dua pak plastik untuk pengemasan dan 700 karung bekas pupuk bersubsidi. Sedangkan di tempat pengecer TY polisi menyita 1,8 ton pupuk tablet dan di rumah SP ditemukan satu ton pupuk tablet buatan tersangka.

“Jadi total ada 7,5 ton pupuk yang kami amankan di tiga TKP,” tegasnya.

Kasubdit III Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Bakti Andriyono menambahkan, dalam sehari tersangka mengoplos lima resep (campuran) untuk membuat pupuk NPK tablet. Setiap satu resep bahan yang dipakai antara lain 50 kilogram pupuk CSP-36 sebagai zat untuk menggemburkan tanah, lalu 12,5 kilogram pupuk ZK untuk penguat akar, 25 kilogram pupuk phonska dan 250 kilogram pupuk urea bersubsidi.

Karena keterbatasan mesin, bahan satu resep itu lalu dibagi dalam 10 ember untuk dimasukkan ke cerobong mesin secara bergantian. Adapun resep dalam setiap ember tersebut adalah satu gayung CSP-36, setengah gayung phonska, seperempat gayung ZK dan 10 kilogram pupuk urea bersubsidi. Dalam hitungan menit, setiap satu resep itu bisa menghasilkan 335 kilogram NPK tablet palsu, lalu dikemas menjadi 67 plastik dan dijual Rp17.000 tiap satu kemasan isi lima kilogram.

“Dengan biaya satu resep Rp827.000, untungnya Rp312.000. Tersangka meracik lima kali dalam sehari, jadi keuntungannya Rp1,5 juta sehari,” urai dia.

Bahan pupuk bersubsidi itu didapatkan tersangka dari seseorang berinisial D, serta sejumlah pengecer di Muntilan, Magelang. Karena tindakannya itu, tersangka diduga melakukan pelanggaran pidana memproduksi dan atau memperdagangkan pupuk NPK yang tidak memasang label dan tidak membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat bersih, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, nama dan alamat pelaku usaha. Menurut tersangka Rico sebelumnya juga tersandung kasus serupa namun tidak jera. Setelah sempat berhenti, pada Desember 2015 tersangka kembali meracik pupuk oplosan.

“Plastik kemasannya transparan tanpa ada identitas. Untuk sebagian barangbukti kami bawa ke Mapolda. Kalau peralatan masih di TKP kita beri garis polisi,” tegas Bakti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya