SOLOPOS.COM - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti pembekalan jelang masa pensiun di Bangsal Sewoko Projo, Kecamatan Wonosari. Senin (28/8/2017). (JIBI/Irwan A. Syambudi)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul telah menjalankan kebijakan Aparatur Sipil Negara

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul telah menjalankan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menyisihkan gajinya untuk zakat. Dimana akhir-akhir ini pemerintah pusat baru merencanakan.

Promosi Mendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia

“Sudah sejak 2010 lalu, ASN di Pemkab Gunungkidul melaksanakan zakat dari gaji yang didapatkannya,” ujar Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Gunungkidul, Samin Fauzi, Selasa (13/2/2018).

Fauzi mengatakan, sebagian ASN Pemkab Gunungkidul yang beragama Islam dan memiliki gaji di atas nisab atau syarat jumlah gaji untuk berzakat sebesar Rp4 juta/bulan sudah menyisihkan gaji untuk pembayaran zakat profesi tersebut.

Terkait pemangkasan tersebut juga melalui persetujuan dari ASN yang bersangkutan melalui surat kesanggupan diri membayar zakat.

“Bayarannya infak akan dimasukkan dalam kapasitas zakat. Untuk ASN yang memiliki gaji di atas nisab sebesar Rp4 juta per bulan, maka setiap bulannya, gaji mereka dipotong sebesar Rp100.000/bulan untuk pembayaran zakat” katanya

Selain itu juga dikatakan Fauzi, para ASN yang memilik gaji di atas nisab setiap tahunnya diwajibkan atas pembayaran zakat. Ia mencontohkan untuk setahun gaji Rp48 juta, maka dipangkas 2,5% sebesar Rp3,5 juta, untuk membayar zakat.

Fauzi mengatakan setiap tahunnya besaran zakat yang dikumpulkan dari ASN yang berzakat mencapai Rp30-50 juta. Namun saat ini belum semua ASN di Pemkab Gunungkidul telah melakukan kewajiban zakat.

Zakat yang disisihkan tersebut akan langsung diberikan kepada delapan golongan penerima zakat melalui program yang telah ada, seperti Gunungkidul Sehat, Gunungkidul Peduli, Gunungkidul Cerdas dan juga Gunungkidul Takwa. “Zakat yang terkumpul akan disalurkan ke fakir miskin, dalam sejumlah program yang telah ada,” ujarnya.

Dengan adanya wacana Peraturan Presiden (Perpres) terkait zakat untuk ASN yang tengah disusun oleh Kementerian Agama ini akan semakin menguatkan kewajiban pembayaran zakat di Gunungkidul.

“Tidak begitu terpengaruh dengan Perpres  karena sudah berjalan. Tetapi kebijakan ini akan menguatkan, karena belum semua ASN yang membayar zakat,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya