SOLOPOS.COM - Eko (kiri) dan Slamet (kanan) menggunakan baju batik, usai mendengar putusan di PN Wates, Senin (9/1).(HARIAN JOGJA/ABDUL HAMIED RAZAK)

Eko (kiri) dan Slamet (kanan) menggunakan baju batik, usai mendengar putusan di PN Wates, Senin (9/1).(HARIAN JOGJA/ABDUL HAMIED RAZAK)

KULONPROGO—Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wates akhirnya menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa perusakan pilot project PT JMI, Eko Fitriyanto bin Tukijo, 25 dan Slamet alias Ndumuk bin Karto Sentono, Senin (9/1). Kedua terdakwa divonis tiga bulan penjara, dipotong masa tahanan kota yang sudah dijalani kedua terdakwa sejak 26 September lalu.

Promosi Championship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024

Hakim Christina Endarwati, dengan Baryanto dan Emma Sri Setyowati sebagai hakim anggota, saat membacakan amar putusan menjelaskan, kedua terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana turut serta melakukan perusakan barang.

“Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama tiga bulan penjara. Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan dengan pidana yang dijatuhkan,” ungkap Christina dalam amar putusannya.

Majelis hakim mendasarkan putusan tersebut berdasarkan Pasal 406 ayat (1) KUHP, Undang-undang No 48 Tahun 2009, Undang-undang No 8 tahun 2004 serta peraturan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. “Seperti pasal 193 KUHAP dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini. Mewajibkan kedua terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,” tukas dia.

Usai sidang,  Penasehat Hukum kedua terdakwa dari Posbakum Konggres Advokat Indonesia Jogja, Eko P. Hartono mengatakan akan menggunakan hak kliennya selama tujuh hari sebelum mengambil keputusan. “Ya kami akan menganalisa dan mempelajari keputusan ini.  Masih ada waktu selama tujuh hari. Yang jelas, selaku kuasa hukum klien kami tidak bersalah,” tutup dia.(Harian Jogja/Abdul Hamied Razak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya