SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan. (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Ilustrasi pengadilan (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Harianjogja.com, JOGJA—Puluhan putusan pengadilan tindak pidana korupsi tingkat I diajukan banding oleh jaksa penuntut umum.

Promosi Era Emas SEA Games 1991 dan Cerita Fachri Kabur dari Timnas

Berdasarkan data yang dihimpun dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY hingga Juli 2013 setidaknya ada 24 kasus yang diupayakan banding dan dua kasus diupayakan kasasi.

Dari jumlah itu tujuh kasus dari Kejati, enam kasus dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, dua dari Kejari Bantul, dua dari Kejari Wates, dan tujuh dari Kejari Wonosari. Sedangkan dua kasasi diajukan Kejari Bantul.

“Jumlah itu belum termasuk beberapa kasus yang Juli-Agustus kemarin baru diputus,” ungkap Kasi Penegakan Hukum Kejati DIY, Purwanta, Kamis (22/8/2013).

Purwanta menambahkan, pengajuan banding dilakukan karena putusan hakim dianggap belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Seperti beberapa kasus yang belum lama ini diputus. Putusan hakim jauh dari tuntutan jaksa.

Berdasarkan catatan Harian Jogja, dalam waktu dekat ini ada tiga kasus korupsi yang dituntut enam tahun penjara hanya divonis satu hingga dua tahun penjara. Seperti kasus korupsi dana rekonstruksi (dakons) yang melibatkan Kepala Desa Terong, Bantul, Sudirman Alvian dan Jaka Sulistyo, Nuryanto, Ngatini, Tulus , dan Ribut.

“Kami akan ajukan upaya terus sampai putusan dianggap memenuhi rasa keadilan. Tetapi kami menghormati keputusan pengadilan. Mungkin ada perbedaan persepsi dengan hakim, nanti akan lebih kami perkuat dalam upaya banding atau kasasi,” tegas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya