SOLOPOS.COM - ilustrasi pengadilan. (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

ilustrasi pengadilan (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Harianjogja.com, JOGJA – Ketua Divisi Pengaduan Jogja Corruption Watch (JCW) Baharudin Kamba menyatakan sangat mendukung langkah jaksa yang mengajukan banding atas putusan-putusan ringan terdakwa korupsi.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Kami sangat menyayangkan masih adanya putusan ringan kasus korupsi dan jauh dari tuntutan jaksa,” katanya, Kamis (22/8/2013).

Menurut dia, keberadaan pengadilan tindak pidana korupsi diharapkan dapat memberikan hukuman berat kepada koruptor agar jera.

“Tetapi nyatanya masih belum, bahkan di tempat lain masih ada yang bebas,” terang dia.

Direktur ICM Tri Wahyu juga menyatakan masih rendahnya hukuman bagi para koruptor menjadi keprihatinan tersendiri.

Di sisi lain Pengadilan Tipikor Jogja memang mencatat prestasi belum pernah membebaskan terdakwa koruptor. Namun bagaimanapun, kebanyakan vonis yang dijatuhkan masih dianggap terlalu ringan.

“Independensi majelis hakim dipertaruhkan dalam kasus ini. Sebab terdakwa korupsi kebanyakan merupakan pejabat yang merugikan masyarakat,” kata Wahyu.

Sebelumnya, puluhan putusan pengadilan tindak pidana korupsi tingkat I diajukan banding oleh jaksa penuntut umum, karena putusan hakim dianggap belum memenuhi keadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya