Jogja
Jumat, 23 Agustus 2013 - 11:12 WIB

PUTUSAN KORUPSI : Vonis Ringan, Independensi Hakim Dipertaruhkan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi pengadilan. (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

ilustrasi pengadilan (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Harianjogja.com, JOGJA – Ketua Divisi Pengaduan Jogja Corruption Watch (JCW) Baharudin Kamba menyatakan sangat mendukung langkah jaksa yang mengajukan banding atas putusan-putusan ringan terdakwa korupsi.

Advertisement

“Kami sangat menyayangkan masih adanya putusan ringan kasus korupsi dan jauh dari tuntutan jaksa,” katanya, Kamis (22/8/2013).

Menurut dia, keberadaan pengadilan tindak pidana korupsi diharapkan dapat memberikan hukuman berat kepada koruptor agar jera.

“Tetapi nyatanya masih belum, bahkan di tempat lain masih ada yang bebas,” terang dia.

Advertisement

Direktur ICM Tri Wahyu juga menyatakan masih rendahnya hukuman bagi para koruptor menjadi keprihatinan tersendiri.

Di sisi lain Pengadilan Tipikor Jogja memang mencatat prestasi belum pernah membebaskan terdakwa koruptor. Namun bagaimanapun, kebanyakan vonis yang dijatuhkan masih dianggap terlalu ringan.

“Independensi majelis hakim dipertaruhkan dalam kasus ini. Sebab terdakwa korupsi kebanyakan merupakan pejabat yang merugikan masyarakat,” kata Wahyu.

Advertisement

Sebelumnya, puluhan putusan pengadilan tindak pidana korupsi tingkat I diajukan banding oleh jaksa penuntut umum, karena putusan hakim dianggap belum memenuhi keadilan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif