SOLOPOS.COM - Ilustrasi Upah Buruh (JIBI/Solopos/Antara)

Pengusaha mulai enggan mengajukan penangguhan upah.

Harianjogja.com, JOGJA— Setelah keluarnya Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 72 terkait Penangguhan Upah Minimum pada 2015 silam, para pengusaha di DIY mulai enggan untuk mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) bagi pekerjanya.

Promosi Piala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda

Pasalnya, keputusan tersebut mengharuskan pemilik usaha tetap membayarkan selisih antara upah baru dengan gaji yang ditangguhkan. Hal ini terlihat dari data yang terdapat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY. Pada 2013, jumlah pengajuan penangguhan upah yang diterima Disnakertrans sebanyak tujuh pengajuan. Lalu pada 2014 ada enam perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran sesuai UMK. Perusahaan yang mengajukan terus ada pada 2015 sebanyak tiga pengajuan serta 2016 sebanyak tujuh pengajuan namun yang diterima untuk ditangguhkan hanya lima perusahaan.

Barulah pada 2017 ini, tidak ada sama sekali perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran gaji buruh sesuai UMK ke Disnakertrans DIY. Menurut Kepala Disnakertrans DIY, Andung Prihadi Santoso, sejak keluarnya keputusan MK, frasa penangguhan upah sudah tidak dipakai lagi, tapi sekarang disebut dengan penundaan karena gaji yang ditangguhkan tetap harus dibayar oleh si pengusaha.

Hal Itulah yang kemudian menurutnya menjadi penyebab perusahaan enggan mengajukan penangguhan upah minimum. Sebagai informasi, bagi pemilik usaha yang mengajukan penangguhan gaji, awalnya tidak diwajibkan membayar upah pekerja sesuai ketentuan UMK yang berlaku pada waktu diberikan penangguhan.

Hal tersebut tertuang  pada penjelasan Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Tapi setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 90 ayat (2)-permohonan diajukan aktivis buruh Sukarya dan Siti Nurrofiqoh-lewat putusan No. 72/PUU-XIII/2015, frasa tersebut kemudian tidak lagi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Dengan demikian selisih pembayaran upah minimum tetap wajib dibayarkan oleh pengusaha selama masa penangguhan. Ketika upah minimum belum terbayarkan selama masa penangguhan, maka itu akan menjadi utang yang juga wajib dibayarkan kepada pekerja.

Kepala Seksi Pengupahan dan Kesejahteraan Disnakertrans DIY, Darmawan mengungkapkan hal itulah yang menjadi penyebab kenapa pengusaha banyak yang tidak lagi berani menangguhkan upah.

Menurutnya, dengan adanya putusan MK tersebut, otomatis pengusaha harus membayar, “Kalau dulu kan enggak. Sekarang tidak dibayar akan numpuk jadi utang. Yang namanya utang kan harus dibayarkan. Jadinya mau menangguhkan atau tidak akhirnya sama saja,” ucap Darmawan ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (27/10/2017).

Ia menambahkan, walaupun putusan MK tersebut sudah keluar tahun 2015, tapi baru mulai banyak dikenal tahun 2016 dan terkait hal tersebut, Disnakertrans DIY terus berusaha memberikan sosialisasi.

Terpisah, Wakil Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Kirnadi mengatakan, perusahaan yang mengajukan peangguhan upah minimum setiap tahunnya memang tidak banyak, paling hanya lima sampai tujuh usaha.

Ketika tahun ini sama sekali tidak ada yang mengajukan, imbuhnya, maka hal tersebut menunjukkan, perusahaan pada dasarnya memang sanggup untuk membayar, “Jadi itu sebagai jawaban dari pendapat salah yang menyatakan kenaikan gaji akan membuat perusahaan mati,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya