Jogja
Rabu, 16 November 2016 - 04:40 WIB

RABPBD 2017 : Anggaran Pemkab Gunungkidul Defisit Rp5 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pendapatan (JIBI/Bisnis/Dok.)

Defisit ini muncul karena jumlah pengeluaran lebih besar dari proyeksi pendapatan.

Harianjogja.com, WONOSARI – Plafon anggaran Pemerintah Kabupaten Gunungkidul di 2017 mengalami defisit sebesar Rp5 miliar. Defisit ini muncul karena dalam perencanaan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ini jumlah pengeluaran lebih besar dari proyeksi pendapatan yang diterima.

Advertisement

Data yang dihimpun Harian Jogja diketahui jika proyeksi pendapatan pemkab di tahun depan sebesar Rp1.816.803.227.922,29. Jumlah itu mengalami peningkatan dibandingkan dengan target pendapatan di tahun ini yang hanya sebesar Rp1.157.354.920.337,51.

Meski mengalami kenaikan, ternyata hal yang sama juga terjadi pada sektor pengeluaran. Tahun depan, belanja milik pemkab direncakanan sebesar Rp1.821.803.227.922,29. Jika mengacu pada plafon anggaran ini maka kebutuhan yang dimiliki masih kurang sekitar Rp5 miliar.

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Gunungkidul Supartono tidak menampik adanya defisit anggaran dalam RAPBD 2017. Kekurangan tersebut muncul karena jumlah pendapatan tidak sebanding dengan proyeksi belanja yang dimiliki. “Kekurangan itu dikisaran Rp5 miliar,” kata Supartono kepada Harian Jogja, Selasa (15/11/2016).

Advertisement

Menurut dia, meski ada defisit, hal itu bukan menjadi masalah. Pasalnya proyeksi tersebut masih bersifat sementara. Sedang di sisi lain, kekurangan tersebut bisa ditutupi melalui Sisa Perhitungan Lebih Anggaran di tahun sebelumnya (2016). “Semua sudah kita proyeksikan sehingga plafon anggara tidak menjadi masalah,” katanya.

Menurut dia, untuk saat ini draf RAPBD 2017 sudah mulai dilakukan pembahasan. Sebab dranf untuk rancangan tersebut sudah diserahkan ke DPRD. Dari sisi plafon, perencanaan di 2017 berbeda dengan tahun sebelum-sebelumnya karena hal itu disesuaikan dengan adanya struktur perubahan dalam organisasi perangkat daerah. “Mau tidak mau harus kita sesuaikan. Adanya perubahan ini juga berpengaruh terhadap pembahasan KUA-PPAS 2017 karena prosesnya lebih lambat dikarenakan adanya penyesuaian dengan SKPD baru tersebut,” paparnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif