Jogja
Jumat, 20 Juni 2014 - 01:45 WIB

Radio Komunitas di Kulonprogo Perlu Ditertibkan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemancar radio (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, KULONPROGO- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta Balai Monitoring frekuensi menertibkan radio komunitas yang tidak sesuai zonasinya.

Anggota DPRD Kulonprogo dari Partai Demokrat Arismawan mengatakan di Kabupaten Kulonprogo banyak bermunculan radio komunitas sehingga kalau tidak ditertibkan akan menjadi masalah baru.

Advertisement

“Balai Monitoring frekuensi harus segera melakukan langkah persuasi dan apabila dibutuhkan segera melakukan penertiban kepada radio komunitas yang melanggar zonasi sebab pada Perda sudah ada aturan zonasi frekuensi,” kata Arismawan.

Menurut Arismawan, persaingan radio komunitas yang ada di Kulonprogo sudah tidak sehat karena masing-masing keluar dari aturan zonasi baik jarak lokasi antara radio komunitas satu dengan yang lain.

“Kami berharap, aturan harus diselaraskan dengan aturan yang dilapangan,” kata dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif