Jogja
Rabu, 22 April 2015 - 22:20 WIB

RADIO KOMUNITAS : Dinilai Tidak Sehat, Ini Alasannya

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ILUSTRASI (FOTO/all-free-download.com)

Radio komunitas di DIY masuk kategori tidak sehat.

Harianjogja.com, JOGJA-Seluruh radio komunitas (rakom) di DIY masuk kategori tidak sehat. Pasalnya, seluruh rakom di DIY belum memiliki Izin Stasiun Radio (ISR). Tidak hanya itu, 49 dari 100 rakom di DIY tidak jelas keberadaannya.

Advertisement

Hal itu diungkapkan Ketua Jaringan Radio Komunitas (JRK) Jogja Mardiyono dalam diskusi publik KPID DIY bertajuk Membangun Rakom yang Debat, Bermutu, dan Berkelanjutan di Aula Pusdiklat PMI, Senin (21/4/2015).

Menurut dia, keberadaan rakom di DIY yang masih dipandang sebelah mata oleh pemerintah dan masyarakat, menjadi salah satu penyebab rakom kurang berkembang.

Mardiyono menjabarkan kendala yang dihadapi rakom di DIY antara lain, aturan dan regulasi yang belum berpihak, sertifikasi alat siar berbiaya tinggi, lemahnya dukungan peraturan perundang-undangan, terbatasnya sumber daya manusia, rendahnya partisipasi komunitas, dan sebagainya.

Advertisement

“Rakom tidak memiliki ISR karena terkendala biaya sertifikasi pemancar,” ujar dia.

Dinilai Mardiyono, jika kondisi ini dibiarkan, keberadaan rakom di DIY terancam karena tidak memiliki legalitas sampai di tahap akhir. Padahal, ungkap Mardiyono, rakom memiliki manfaat bagi warga sekitar, seperti, menjadi wahana komunikasi dari, oleh, untuk, dan milik masyarakat.

Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Siaran KPID DIY Trapsi Haryadi menuturkan, ISR dapat diperoleh setelah melalui beberapa tahap, yakni permohonan izin tetap (IPP) kepada menteri melalui Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), lalu dilanjutkan dengan evaluasi dengar pendapat antara pemohon dan KPI. Setelah itu, rekomendasi kelayakan diterbitkan oleh KPI dan diadakan forum rapat bersama antara KPI dengan pemerintah. Kemudian, menteri menerbitkan izin prinsip yang dapat dijadikan landasan untuk mengajukan ISR ke Ditjen Postel.

Advertisement

“Memang tahapan ini prosesnya cukup panjang,” terangnya.

Kasi Penataan dan Penertiban Balai Monitoring Kelas II DIY Restu Wahyuni menambahkan, pemerintah siap membantu proses perizinan rakom di DIY.

“Kami ingin mewujudkan rakom yang sehat,” kata Restu.

Advertisement
Kata Kunci : Radio Komunitas
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif