Jogja
Jumat, 13 Juni 2014 - 10:06 WIB

RAMADAN 2014 : Alokasi Gas Elpiji di Bantul Ditambah Dua Kali lipat

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tabung gas elpiji tiga kilogram (JIBI/Harian Jogja/Bisnis Indonesia)

Harianjogja.com, BANTUL-Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Bantul memastikan bakal menambah alokasi gas bersubsidi hingga dua kali lipat untuk mengantisipasi lonjakan konsumsi bahan bakar saat bulan puasa dan Lebaran. Pengawasan konsumsi gas bersubsidi akan diperketat memasuki bulan puasa.

Kepala Disperindagkop Bantul Sulistyanta mengatakan, lembaganya baru berkoordinasi dengan PT. Pertamina terkait kesiapan bahan bakar jelang puasa dan Lebaran.

Advertisement

Tahun ini, PT. Pertamina mengabulkan usulan penambahan kuota gas bersubsidi ukuran tiga kilogram untuk Bantul hingga dua kali lipat dari jumlah normal. Penambahan kuota gas itu akan dilakukan secara bertahap hingga Lebaran tiba.

Saat ini, satu hari Kabupaten Bantul mendapatkan alokasi gas bersubsidi sebanyak 22.000 tabung. “Saat puasa dan Lebaran jumlahnya bisa tambah sampai 40.000 tabung dan bisa sampai dua kali lipat,” terang Sulistyanta, Kamis (12/6/2014).

Penambahan kuota guna mencegah kekurangan pasokan gas saat permintaan melonjak serta meredam kenaikan harga. Namun Sulistyanta menegaskan, gas bersubsidi tersebut hanya diperuntukkan yang berhak yaitu konsumen rumah tangga dan usaha kecil menengah. Sedangkan kalangan industri besar, hotel dan restoran dilarang menggunakan gas bersubsidi.

Advertisement

Tahun ini pula, PT. Pertamina, lanjutnya, akan menyebar spanduk berisi larangan penggunaan gas bersubsidi untuk kalangan industri, hotel dan restoran. Sementara pemerintah daerah diinstruksikan mengawasi ketat penggunaan gas jangan sampai dikonsumsi oleh pihak yang tidak berhak. “Kami akan menggelar sidak [inspeksi mendadak] untuk memantau alokasi gas bersubsidi ini,” ujarnya.

Bila ditemukan gas bersubsidi digunakan oleh yang tidak berhak, Disperindagkop bakal mengeluarkan surat peringatan dan menembuskannya ke PT. Pertamina. Perusahaan pelat merah itulah yang akan menjatuhkan sanksi.

“Jadi, misalnya ditemukan di hotel akan kami telusuri dia beli di mana, agen atau pangkalan mana yang menjual gas subsidi kepada yang tidak berhak. Kalau tetap menjual, Pertamina bisa memberi sanksi misalnya mencabut alokasi gas untuk pangkalan dan agen tersebut,” paparnya.

Advertisement

Sejauh ini menurut Sulistyanto, sudah pernah ada satu hotel dan dua restoran di Bantul yang kedapatan menggunakan gas bersubsidi. Hotel dan restoran itu sudah mendapat peringatan dari Disperindagkop.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif