Jogja
Jumat, 13 Juni 2014 - 14:41 WIB

RAMADAN 2014 : Hotel di Sleman Dilarang Jual Minuman Keras

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, SLEMAN- Tempat hiburan malam termasuk hotel, juga dikatakan Sunarto dilarang menjual minuman keras selama Ramadan.

Hal itu diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub) No.26/2013 tentang Penataan Tempat Hiburan Malam.

Advertisement

Sebagai upaya mengingatkan pada pengusaha terhadap Perbup No.26/2013, rencananya Satpol PP Sleman akan mengundang pengelola hotel dan tempat hiburan dalam sebuah sosialisasi 25 Juni mendatang.

“Kami akan beri penjelasan agar pelaku usaha mematuhi aturan selama Ramadan,” ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Sunarto, Kamis (12/6/2014).

Satpol PP Sleman pun mulai mengintensifkan operasi minuman keras (miras) pada dua minggu menjelang Ramadan. Operasi tersebut disebut Sunarto sebagai langkah menciptakan suasana kondusif.

Advertisement

Operasi miras juga bertujuan mencegah organisasi masyarakat (ormas) tidak main hakim sendiri dengan menggelar sweeping. “Kami lakukan upaya yang mereka kehendaki dengan cipta kondisi sehingga mereka tidak sweeping sendiri,” ucap Sunarto menerangkan.

Pada operasi tersebut, sasaran petugas Satpol PP Sleman adalah mereka yang tidak diberi kewenangan menjual miras. “Kami punya target operasi. Sebelum operasi sudah ada kegiatan intelijen sehingga operasi bisa tepat sasaran,” papar Sunarto.

Selanjutnya selama Ramadan, Satpol PP Sleman bermaksud menggelar operasi pantauan kepatuhan para pelaku usaha malam. Pemantauan akan dilakukan pada minggu pertama, tengah, dan akhir Ramadan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif