Jogja
Jumat, 13 Juni 2014 - 10:29 WIB

RAMADAN 2014 : Operasional Tempat Hiburan Malam Dibatasi, Ini Aturannya

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, SLEMAN—Jelang Ramadan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mengingatkan para pengusaha tempat hiburan malam agar mematuhi aturan terkait jam operasional.

Jam operasional tempat hiburan malam selama Ramadan di Sleman diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub) No.26/2013 tentang Penataan Tempat Hiburan Malam.

Advertisement

Dalam Perbup 26/2013, diterangkan salon, spa, dan panti pijat hanya boleh membuka usahanya hingga pukul 17.00 WIB. Sedangkan tempat hiburan malam seperti karaoke diperbolehkan buka hingga pukul 24.00 WIB. Sementara kafe dan diskotek diminta menutup usahanya selama sebulan penuh.

“Karaoke buka sampai pukul 24.00 WIB, termasuk yang di hotel. Kalau kafe atau diskotek harus tutup total selama sebulan,” tegas Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Sunarto, Kamis (12/6).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif