SOLOPOS.COM - Ilustrasi sweeping organisasi kemasyarakatan (JIBI/Solopos/Dok.)

Ramadan 2017, Pemkot mengeluarkan peraturan

Harianjogja.com, JOGJA — Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja menyiapkan Peraturan Wali Kota Jogja tentang larangan beroperasinya tempat-tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.

Promosi Mendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia

Baca Juga : RAMADAN 2017 : Hiburan Malam Harus Tutup Selama Bulan Puasa

Untuk warung makan yang buka pada siang hari, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja, Nurwidi Hartana mengimbau tidak membuka warung secara transparan, atau setidaknya ditutup dengan tirai. Agenda malam syiar Islam yang mengundang banyak orang pun dibatasi hanya boleh dimulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 01.00 WIB.

“Pengusaha hiburan dan even organizer akan kita ingatkan dalam surat edaran nanti,” ujar Nurwidi, Senin (23/5/2017).

Kapolresta Jogja, Komisaris Besar Polisi Tommy Wibisono juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga situasi dan kondisi Jogja tetap aman dan nyaman. Ia meminta tidak ada sweeping dari ormas.

“Kalau ada pelanggaran jangan main hakim sendiri. Konsekuensinya akan berhadapan dengan hukum,” tegas Tommy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya