SLEMAN—Selama Ramadan semua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dilarang melakukan sweeping dan perusakan tempat-tempat tertentu, guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Kapolda DIY Brigjen Pol Sabar Rahardjo mengatakan, razia tempat-tempat yang diduga maksiat merupakan tugas kepolisian, sehingga ormas tidak perlu untuk turun tangan.
Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade
“Ormas cukup memberinkan informasi kepada polisi, biar polisi yang menjalankan,” katanya kepada wartawan dalam Jumpa Pers Semester I 2012 dan Silaturahmi dengan Media Massa di RM.Sendang Ayu, Kalasan, Kamis (28/6).
Untuk mengantisipasi tindakan ormas sebelum memasuki bulan suci Ramadan, Kapolda sudah memerintahkan jajarannya untuk mengidentifikasi tempat-tempat yang dianggap maksiat untuk segera ditertibkan dan dimusnahkan.
Selain itu, menurut Sabar, upaya komunikasi kepolisian dengan para tokoh masyarakat, ormas dan pemerintah daerah ditingkatkan. (ali)