Jogja
Jumat, 20 Mei 2016 - 05:40 WIB

RAMADAN SLEMAN : Langgar Jam Operasional, HO Usaha Bakal Disita

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ramadan 2015 (Twitter.com/@MotivaTweet)

Tindakan tegas berupa penyitaan surat izin gangguan (HO) bakal dilakukan bila ada pengelola yang bandel.

Harianjogja.com, SLEMAN- Selama Ramadan, Pemkab akan mengatur jam operasional sejumlah unit usaha. Jika melanggar ketentuan tersebut, surat izin gangguan (HO) akan disita.

Advertisement

Mendapatkan aturan khusus hiburan yang melanggar jam operasional tempat hiburan di Sleman akan dilakukan menyeluruh saat Ramadan nanti. Tindakan tegas berupa penyitaan surat izin gangguan (HO) bakal dilakukan bila ada pengelola yang bandel.

Kepala Satpol PP Sleman, Joko Supriyanto mengatakan, selama Ramadan pemerintah kabupaten (Pemkab) memberlakukan jam operasional tempat-tempat hiburan, salon, spa dan treatment. Kebijakan yang sudah lazim dilakukan setiap tahun itu bertujuan untuk menjaga ketertiban umum.

“Sesuai peraturan bupati, tempat hiburan hanya boleh beroperasi selepas waktu tarawih atau pada pukul 20.00-24.00 WIB saja,” katanya, Kamis (19/5/2016).

Advertisement

Selain itu, tiga hari sebelum memasuki Ramadan tempat hiburan, karaoke, kafe, spa, salon, griya kebugaran dan treatment diimbau untuk tidak beroperasi. Penutupan tersebut berlanjut hingga satu pekan pertama selama Ramadan. “Tiga hari sebelum Ramadan hingga seminggu pertama Ramadan tempat-tempat hiburan itu dilarang beroperasi,” kata Joko.

Menurut Joko, kebijakan tersebut sejatinya sudah seringkali disampaikan kepada para pelaku usaha. Dia berharap, setiap pengelola tempat hiburan di Sleman mematuhi ketentuan itu. “Kami akan menerjunkan para petugas (Satpol PP) untuk memastikan peraturan itu dilaksanakan. Sebab setiap tahun masih saja ada yang mbandel, tetap beroperasi di luar jadwal yang ditentukan,” ucapnya.

Jika tahun-tahun sebelumnya Satpol PP hanya memberi teguran dan peringatan, maka pada tahun ini pihaknya akan lebih tegas lagi. “Kami akan lakukan penyitaan dokumen HO untuk sementara waktu. Dokumen akan dikembalikan setelah pemiliknya membayar denda karena melanggar Perbup,” tandasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif