Jogja
Kamis, 16 Juni 2016 - 02:40 WIB

RAMDAN 2016 : PDIP Jogja Buka Posko Pengaduan THR dan PPDB

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Aturan Kementrian Tenaga Kerja saat ini buruh yang baru bekerja 1,5 bulan pun haru mendaatkan THR.

Harianjogja.com, JOGJA-Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Jogja membuka posko pengaduan buruh yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan.

Advertisement

Wakil Ketua DPC PDIP Kota Jogja, Antonius Fokki Ardianto mengatakan posko pengaduan THR dibentuk untuk menyikapi nasib buruh yang kemungkinan tidak mendaatkan hak THR dari perusahaan. Karena menurutnya, aturan Kementrian Tenaga Kerja saat ini buruh yang baru bekerja 1,5 bulan pun haru mendaatkan THR.

THR yang harus diberikan perusahaan pun harus dalam bentuk uang, dan bukan dalam bentuk barang. Batas waktu pemberian THR maksimal sepekan sebelum lebaran. “Jika ada pelanggaran perusahaan tidak membayarkan THR, buruh dilahkan lapor ke Fraksi PDIP Kota Jogja,” kata Fokki.

Fokki menyatakan partainya akan membantu mendampingi buruh yang tidak mendaatkan hak THR. Selain membuka posko pengaduan THR, PDIP juga akan mengawasi proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) terutama bagi siswa kartu menuju sejahtera (KMS).

Advertisement

Sebab, kata dia, jumlah kuota untuk siswa KMS yang dipersiapkan tidak sebanding dengan jumlah lulusan, maka siswa pemegang KMS perlu solusi alternatif misalnya hak untuk memperoleh jaminan pendidikan Daerah (JPD). “Diharapkan juga peran aktif siswa keluarga pemegang KMS agar segera mengakses ke dinas pendidikan dan yang sekolah di luar kota untuk segera menyampaikan nilai ujian ke dinas pendidikan,” ujar Fokki.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif