Raperda Difabel DIY diharapkan ada revisi.
Harianjogja.com, JOGJA — Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Difabel DIY meminta penghapusan istilah difabel miskin dihapuskan dalam sejumlah aturan perundangan. Pemda DIY akan mengkaji ulang terkait permintaan tersebut sebelum mengupayakan revisi terhadap Perda DIY No. 4/2012 tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren
Baca Juga : RAPERDA DIFABEL : Penyandang Disabilitas Minta Istilah Miskin Dihapus
Kepala Dinas Sosial DIY Untung Sukaryadi memahami keinginan para penyandang disabilitas. Pihaknya tentu akan mengupayakan percepatan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas, salahsatunya soal kesehatan. Akantetapi, terkait keinginan penyamaan hak pemenuhan jaminan kesehatan dengan dihapuskannya istilah difabel miskin dan rentan miskin, kata dia, tentu harus dilakukan kajian.
Mengenai akselerasi pemenuhan hak penyandang disabilitas, ia memahami penyandang disabilitas yang sudah kaya, tentu tidak lagi menggunakan jaminan kesehatan yang hanya menempati kelas tiga. Mereka akan berinisiatif membayar sendiri.
Menurut Untung, penghapusan istilah miskin dan rentan miskin dalam aturan tersebut tidak berdampak signifikan. Karena upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas terus diupayakan oleh pemerintah.
“Kami akan mengkaji lebih dahulu untuk ada suatu revisi di Perda itu, sudah sesuai atau belum. Bertentangan dengan produk hukum di atasnya atau tidak. Kita tidak semata-maya memenuhi permintaan masyarakat, tetapi harus ditinjau aspek yuridis,” ucapnya, Selasa (11/4/2017)