SOLOPOS.COM - Minim fasilitas difabel (Gigih M. Hanafi/JIBI/Harian Jogja)

Raperda Difabel DIY diharapkan ada revisi.

Harianjogja.com, JOGJA — Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Difabel DIY meminta penghapusan istilah difabel miskin dihapuskan dalam sejumlah aturan perundangan. Pemda DIY akan mengkaji ulang terkait permintaan tersebut sebelum mengupayakan revisi terhadap Perda DIY No. 4/2012 tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Promosi Ayo Mudik, Saatnya Uang Mengalir sampai Jauh

Baca Juga : RAPERDA DIFABEL : Puluhan Warga Tuntut Raperda Segera Disahkan

Dalam Perda No.4/2012 Pasal 55 ayat 2 dan 3 terkait jaminan kesehatan dinyatakan istilah penyandang disabilitas miskin dan rentan miskin. Selain itu, dalam sejumlah perundangan juga terdapat perbedaaan, jika pada UU 19/2011, bahwa negara menjamin kesehatan difabel secara gratis atau terjangka tanpa ada penyebutan miskin dan rentan miskin. Berbeda dengan aturan sebelumnya UU No.40/2004 yang masih menyebutkan istilah miskin yang mendapatkan jaminan. Sedangkan dalam UU No.2016 justru mengambang, karena terkait jaminan kesehatan difabel hanya dikembalikan ke aturan perundangan yang berlaku.

Ketua Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Difabel DIY Setia Adi Purwanta menyatakan pihaknya telah menyampaikan kepada Gubernur DIY terkait penyebutan penyandang disabilitas miskin dalam tiga UU tersebut. Mengingat dalam UU No.8/2016 hanya menyebutkan jamkes bagi penyandang disabilitas disesuaikan dengan aturan perundangan yang berlaku, maka ia lebih setuju mengembalikan pada UU No.19/2011 karena dinilai lebih spesialis dan lahir lebih akhir. Karena itu ia meminta kepada Gubernur DIY untuk membuat keputusan dengan menetapkan kepesertaan untuk jaminan kesehatan khusus penyandang disabilitas DIY memakai rujukan UU No.19/2011.

“Di samping itu, soal empirik di lapangan, difabel miskin dan tidak miskin belum ada indikatornya. Tidak bisa disamakan dengan orang umum,” jelasnya seusai bertemu Gubernur DIY HB X di Kompleks Kepatihan, Selasa (11/4/2017).

Selain itu, kata dia, bagi para pengumpul data di lapangan ada unsur kebingungan untuk menetapkan data dan sering memunculkan konflik. Semua penyandang disabilitas sebaiknya diberi hak yang sama. Ia menegaskan, pernyataan miskin dan rentan miskin itu juga disebutkan dalam Perda DIY No.4/2012, sehingga perlu ada penyesuaian dan peninjauan kembali Perda tersebut. Selain itu ada beberapa item dalam UU No.8/2016 yang belum masuk.

“Tadi Pak Gubernur sepakat sekali kami mengusulkan penyesuaian Perda. Kami harapkan dengan Biro Hukum, Dinkes dan Dinsos untuk membuat suatu telaah sebagai dasar keputusan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya