Jogja
Senin, 10 Desember 2012 - 17:57 WIB

Peraturan Daerah Jasa Konstruksi Cegah Temuan BPK

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (wordpress.com)

Ilustrasi (wordpress.com)

JOGJA—Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyelenggaraan jasa konstruksi tengah digodok antara Pemerintah dan DPRD DIY.

Advertisement

Peraturan ini akan menjadi petunjuk pelaksanaan jasa konstruksi di DIY termasuk standarisasi bagi kontraktor yang menggarap revitalisasi Bangunan Cagar Budaya (BCB) agar tidak menjadi ladang temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Energi Sumber Daya Mineral (PUP ESDM) DIY, Rani Sjamsinarsi mengatakan keistimewaan DIY akan banyak pekerjaan revitalisasi BCB. Makanya akan dibuat standar kompetensi kinerja cagar budaya (SKKCB).

“Adanya dana keistimewaan akan banyak digunakan untuk revitalisasi BCB. Perda ini nantinya akan jadi standar kompetensi kinerja,” katanya, Senin (10/12/2012).

Advertisement

Anggota Pansus penyelenggaraan jasa konstruksi DPRD DIY, Totok Hedi Santosa mengatakan perda ini sangat penting karena proyek pekerjaan BCB kerap menjadi blunder.

Hal itu disebabkan akrena pengerjaan revitalisasi bangunan tidak sesuai dengan kaidah dan bentuk aslinya. Blunder ini diakibatkan karena kontraktor yang menangani revitalisasi tidak memiliki kompetensi.

“Banyak BCB setelah gempa 2006 yang blunder, akibatnya revitalisasi BCB tidak maksimal,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif