SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

ilustrasi

ilustrasi

Raperda kawasan tanpa rokok terus dibahas di DPRD Gunungkidul. DPRD Gunungkidul sepakat dengan raperda tersebut 
Harianjogja.com, WONOSARI – Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menetapkan beberapa tempat bebas dari asap rokok, mulai dari sekolah, rumah sakit hingga tempat bermain anak. Jika masyarakat tetap nekat melanggarnya, maka terancam pidana kurungan selama 15 hari atau dengan maksimal Rp500.000.

Promosi Uniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC

Anggota Panitia Khusus (Pansus) VIII DPRD Gunungkidul yang membahas Raperda KTR, Tri Iwan Isbumaryani mengaku sepakat dengan pengaturan tersebut. sebab, upaya itu merupakan langkah positif dalam perlindungan kesehatan masyarakat.

“Kami sepakat, karena raperda ini sebagai upaya pemkab untuk melindungi kesehatan warga, baik itu anak-anak, orang tua, ibu hamil atau masyarakat umum lainnya,” kata Iwan kepada wartawan, Selasa (2/6/2015).

Dia menjelaskan, aturan ini dibahas bukan sebagai bentuk pelarangan terhadap aktivitas merokok. Hanya saja, langkah ini sebagai upaya untuk mengatur kawasan bebas dari asap rokok. “Tempat-tempat yang bebas dari asap rokok berkaitan erat dengan fasilitias umum, seperti tempat kesehatan, pendidikan hingga tempat bermain anak,” tutur Politisi PKS itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya