SOLOPOS.COM - Ilustrasi anggota Asosiasi Kepala Desa (AKD). (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Permasalahan tersebut menyangkut tentang surat penyataan menetap serta jangka waktu pemberhentian sementara

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Perda tentang Kepala Desa berjalan alot. Panitia Khusus DPRD Gunungkidul mengkritik adanya pasal tentang pembuatan pernyataan bagi kepala desa terpilih untuk tinggal di daerah pemilihan.

Promosi Bukan Mission Impossible, Garuda!

Anggota Panitia Khusus Raperda tentang Kepala Desa, Ari Siswanto, menuturkan ada beberapa persoalan yang harus dibahas serius terhadap draf yang dikirimkan bupati. Permasalahan tersebut menyangkut tentang surat penyataan menetap serta jangka waktu pemberhentian sementara.

“Ini yang harus lebih diperjelas lagi sehingga tidak ada multitafsir di dalam perda nantinya,” katanya, Selasa (18/7/2017). Khusus untuk masalah pembuatan surat pernyataan bagi kepala desa terpilih untuk tinggal di daerah pemilihan, harus dikaji secara mendalam.

Penyebabnya, keberadaan aturan ini sangat rawan digugat karena kurang sesuai dengan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi yang menghapuskan syarat domisili dengan alasan kesamaan hak bagi setiap warga negara.

Dikabulkannya gugatan tentang penghapusan syarat domisili dalam pemilihan kepala desa oleh MK, maka setiap warga Negara berhak mencalonkan diri, tanpa melihat asal usul daerah. “Aturan ini sama dengan proses seleksi calon pegawai negeri sipil sehingga masalah tempat tinggal bagi kades yang berasal dari luar desa tergantung dari masing-masing individu,” paparnya.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Gunungkidul Hery Sukaswadi mengungkapkan upaya memasukan aturan tetang surat pernyataan tinggal di daerah pemilihan merupakan bentuk akomodasi terhadap usulan dari masyarkat.

Banyak warga yang menginginkan adanya kepastian tersebut dengan dalih agar proses pelayanan di masyarakat tidak terganggu. Terlebih lagi dalam prosesnya, pelayanan di masyarakat tidak mengenal waktu karena hampir dilakukan selama 24 jam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya