SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA—Berdasar hasil konsinyering Badan Legislatif (Baleg) untuk pembahasan draf raperda perlindungan pasar tradisional dan penataan toko modern Kota Jogja disepakati, toko modern dengan klasifikasi toko jejaring harus bekerja sama dengan koperasi dalam status kepemilikannya.

Hal dilakukan saat mengajukan izin maupun perpanjangannya. “Bukan hanya bermitra saja seperti menyediakan tempat maupun distribusi barang, tetapi harus bagi hasil dengan koperasi di Jogja,” kata Anggota Panitia Khusus (Pansus) Implementasi dan Regulasi Toko Modern DPRD Kota Jogja, Antonius Fokki Ardiyanto, Minggu (5/8).

Promosi 204,8 Juta Suara Diperebutkan, Jawa adalah Kunci

Dengan konsep tersebut, lanjutnya, pertumbuhan dan pemerataan toko jejaring itu bisa terjadi. Bila tidak begitu, ka ta dia, perputaran uang dari bisnis waralaba tersebut semua akan masuk ke Jakarta. “Kami ingin Jogja tidak hanya menjadi objek, tetapi dana yang diputar juga bisa dirasakan masyarakat, tidak lari ke Jakarta,” terang Fokki.

Ketua Pansus Implementasi dan Regulasi Toko Modern, Chang Wendryanto mengatakan, raperda tersebut masih terus diperbaiki.

“Kelemahan dan kekurangan regulasi toko modern yang selama ini kami teliti nanti jadi rekomendasi penyusunan raperda. Agar kasus-kasus toko modern yang muncul selama ini tidak terjadi lagi,” kata Chang. (ali)

Abdul Hamied Razak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya